Batam, prolkn.id- Kota dalam kota istilah yang dipakai masyarakat kota Batam untuk menikmati tempat hiburan diwilayah Golden Prawn(GP) bengkong ,lahan yang dikelola oleh pengusaha dengan insial AB seluas 107 hektar diduga belum selesaikan uang wajib tahunan otorita(UWTO) atau UWT-BP Batam.(24/06/22)
Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) mengatakan pengusaha GP sangat kuat sekali pasalnya Ab telah menimbun lahan yang dulunya tempat observasi bakau saat ini sudah menjadi daratan, ujarnya
‘Saya harus koordinasi dengan dinas kehutanan dan lingkungan hidup (KLHK) untuk turun langsung ke lokasi dan berikan sangki tegas bila perijinan tidak sesuai, jangan ada lagi pekerjaan apapun di lokasi mafia lahan ,ungkap tom
Untuk dinas lingkungan hidup “saya juga meminta bagian pengawasan dan penindakan untuk kroscek ke pengusaha GP apa sudah memiliki ijin UKL UPL ataupun Amdal, nya
Disisi lain kepala Unit Pelayan Teknis Dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi kepulauan Riau Lamhot Sinaga mengatakan, untuk kawasan golden prwn ( GP) merupakan kawasan APL atau areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan.
“Hutan di APL selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat. Oleh karena itu hutan di APL harus dikelola secara bijak dengan mengedepankan fungsi perlindungan lingkungan hidupnya dari pada ekstraksi, ujar Lamhot
lain hal dengan kepala lingkungan hidup dan kehutanan Kepri Hendrik ,S.T mengatakan, Untuk terkait reklamasi pengelolaan ruang laut itu kan ke pusat, jadi seluruhnya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), ujarnya
“Kalau kami hanya mengawasi untuk pekerjaan yang ada di darat saja, perihal reklamasi yang dilakukan oleh golden prawn bengkong belum pernah mengajukan ijin ke kami , pungkasnya