Batam, Prolkn.id- Kasus korupsi gadai fiktif di Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.Pelimpahan dilakukan pada Selasa (28/3) kemarin oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, (29/3/23).
Perkara gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah Batam cabang Sei Panas, itu telah terungkap. Jaksa menahan Suherna Ningsih yang menjabat sebagai Penaksir Kredit dari perusahan tersebut.
Modusnya dengan menggunakan nama orang lain atau orang terdekat dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, membenarkan hal itu. Perkara tersebut telah masuk ke Pengadilan tipikor PN Tanjungpinang. Saat ini, jaksa sedang menunggu jadwal sidang pertama terkait perkara tersebut. Kemungkinan dijadwalkan sepekan setelah pelimpahan.
“Iya, kemarin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang. Kita sedang menunggu jadwal sidang pertamanya,” terang Aji Satrio Prakso.(*/red)