Batam, ProLKN.id – Tersiar kabar beredar dugaan penjualan salah satu pulau Indonesia yang terletak di Kepulauan Riau (Kepri) sontak membuat warga indonesia heboh dan kaget terkait issue dan kebenaran kabar tersebut.
Sebuah pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau diduga dijual lewat situs asing secara online. Informasi yang beredar bermula dari postingan situs di website https://www.privateislandsonline.com/ dengan caption ‘Island Pair in Anambas Indonesia For Sale’. Situs tersebut beralamat di 80 Simcoe Street, Suite 102A Collingwood, Ontario L9Y 1H8, Kanada.
Dalam keterangannya, situs private island menyatakan sebagai marketplace untuk aktivitas penjualan dan penyewaan pulau pribadi. Situs ini membutuhkan pendaftaran akun untuk dapat mengakses secara detail dan dijelaskan pula pulau tersebut tidak jauh dari Pulau Bawah Resort serta berjarak 200 mil dari Singapura dengan pemandangan alam yang indah.
Didalam situs tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat dua gugusan pulau yang dijual secara bersamaan. Adapun luas masing-masing pulau yakni 141 hektare dan 18 hektare namun harga jual pulau tersebut tidak tercantum dalam situs itu.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara mengatakan, belum mengetahui Pulau yang ada di Anambas tersebut dijual di situs asing secara online.
Menurutnya, tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas. Begitu juga penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.
“Belum ada info, dan tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau, secara bebas. Penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat,” ungkap Doli pada awak media senin (16/06/2025).
Doli Boniara juga menjelaskan bahwa kepemilikan pulau oleh Warga Negara Asing di Negara Indonesia dilarang, sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.
“Berdasarkan Undang-undang orang asing tidak boleh memiliki Pulau di Indonesia,” jelasnya.
Doli Boniara menegaskan pihaknya bersama dengan Pemkab Anambas akan terus mengawal kasus penjualan pulau di situs asing tersebut.
“Issu ini akan terus kami kawal, jika ada perkembangan nanti akan kita informasikan,” pungkas Doli.
Berdasarkan informasi yang beredar, pada tahun 2021 ternyata situs privateislandsonline.com, pernah melakukan hal yang sama dengan memposting tiga pulau di Anambas yaitu Pulau Ayam, Pulau Yudan, dan Pulau Kembung dijual secara online.
Namun, mencuatnya kabar penjualan pulau itu langsung dibantah oleh Pemkab Anambas. ketiga pulau tersebut adalah Pulau Ayam, Pulau Yudan, dan Pulau Kembung.
Dengan munculnya kembali issue kabar dugaan dijualnya salah satu pulau di Anambas ini secara online pada situs tersebut, masyarakat berharap Pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menelusuri akan kebenaran informasi yang telah beredar ditengah-tengah masyarakat, sebagai penjaga marwah dan pelindung kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Mcn/Tim)