Batam, ProLKN.id – Penerimaan Murid Baru atau PMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Batam telah dimulai pada Senin, 16 Juni 2025 kemarin. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengingatkan masyarakat Kota Batam, agar tidak melakukan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pasalnya, kecurangan berupa jual beli kursi tersebut bisa dijerat hukuman pidana.
“Jika ada kecurangan akan langsung kita tindak lanjuti. Ada pidananya,” ucapnya pada awak media.
Selain masyarakat, Zaenal akan memperingati pihak sekolah. Sebab, pendaftaran peserta didik tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kota Batam sudah dimulai pada Juni ini.
“Ada langkah-langkah yang kita lakukan. Nanti kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah bersama Polda Kepri juga,” katanya.
Zaenal mengaku hingga saat ini belum menerima laporan dugaan praktik jual beli kursi di SPMB Kota Batam. Untuk itu, ia meminta masyarakat yang mengetahui atau dirugikan bisa langsung melapor ke Mapolresta Barelang.
“Di Batam belum ada laporan. Memang kecurangab SPMB ini juga jadi perhatian Mabes Polri. Kalau kita temukan, akan ditindak tegas,” ujar Kombes Zaenal Arifin.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Surat edaran tersebut menegaskan komitmen Pemko Batam dalam menjaga integritas dan transparansi proses penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan bahwa pihaknya tidak ingin proses penerimaan murid baru dicederai oleh praktik-praktik yang tidak sehat seperti pungutan liar (pungli). Hal ini ditegaskan Amsakar saat membuka Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (04/6/2025) lalu.
“Sudah ditegaskan batas maksimum jumlah siswa per rombongan belajar, yakni 40 siswa untuk Sekolah Dasar (SD) dan 45 siswa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jangan coba-coba melebihi kuota yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Amsakar juga melarang keras adanya praktik pungli dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid. “Saya tidak mau dengar ada pungli,” tegas Amsakar.
Wali Kota meminta agar seluruh jajaran pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB dan menertibkan oknum yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan. Ia mengingatkan pentingnya pengendalian internal dalam tubuh dinas dan sekolah.
Untuk peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemko Batam menyediakan jalur alternatif khusus warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi siswa SD akan ditanggung sebesar Rp300 ribu dan bagi siswa SMP sebesar Rp400 ribu.
“Saya tidak ingin mendengar lagi ada anak-anak Batam yang tidak bersekolah pada usia wajib belajar,” tegasnya.
(Tim)