Batam, Prolkn.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau akhirnya mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial YY, yang merupakan buronan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri atau Interpol, (12/03/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Samuel Toba di Batam, mengatakan Pemulangan YY menggunakan jalur udara. Perjalanan dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Jepang.
“YY diberangkatkan dari Batam pada hari Selasa ini, 12 Maret. Dilanjutkan ke Jakarta untuk ke Jepang, jadwal penerbangannya pukul 21.25 WIB terbang ke Jepang,” ujar Samuel, saat menjelaskan pada awak media, dalam konferensi pers, selasa (12/03/2024)
Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan, untuk pemulangan YY, telah menerbitkan dokumen perjalanan pada 28 Februari 2024.
“Pada tanggal 28 Februari, pihak Kedutaan Jepang sudah dikeluarkan dokumen sementara untuk YY pulang ke Jepang,” jelas Samuel Toba.
Menurut Samuel, YY pada Juli 2021 melakukan pengajuan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), kemudian bekerja di PT Waringin Jaya Steel sejak 13 Juli 2021 dan berakhir pada Juni 2022.
“Pernah pakai KITAS 13 Juli 2024, yang mengeluarkan KITAS di Imigrasi Jakarta Utara. Saat melakukan pengurusan KITAS, yang bersangkutan belum berstatus Blue Notice Interpol,” ujar dia.
Saat akan dideportasi, YY yang mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam jumpa pers hanya bisa tertunduk diam, sambil melihat sesekali kearah wartawan. (*/red)