Batam, Prolkn.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers dalam pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 3.057,22 Kg yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Barelang, Kamis (07/12/2023).
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH mengatakan, sejumlah barang bukti sabu tersebut diamankan dari empat laporan polisi (LP) dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke dalam mesin insenerstor di depan empat tersangka masing-masing berinisial SU, SA, YL dan MS, sebanyak 3, 057,22 Kg

“Salah satunya yakni dilakukan penangkapan pada tanggal 19/11/2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Pelabuhan Sagulung. Kita mengamankan barang bukti Narkotrika jenis sabu sebanyak 3 (Tiga ) bungkus dengan berat netto 2.919,73 gram dan menangkap satu tersangka berinisial SU,” ucap AKBP Syafrudin Semidang.
Penangkapan ini sudah di laksanakan Konferensi Pers sebelumnya oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., yang mana TKP pertama terjadi pada tanggal 25/09/2023 di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial SA beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31,50 gram sisa dari pengujian laboratorium, dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 31,50.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu ini dibawa dari Malaysia oleh pelaku SU yang berperan sebagai kurir, dan rencananya akan diberikan kepada pemesan di Tanjungpinang.
“Tersangka mengaku dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp15 juta apabila berhasil mengirimkan sabu ini kepada pemesannya,” ungkapnya.
Kemudian pada 25 November 2023, petugas menyita barang bukti sabu seberat 104,24 gram dari tersangka berinisial YL saat ditangkap di kawasan Windsor, Lubuk Baja. Lalu, pada 28 November 2023, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MS di kawasan SP Plaza dan mengamankan barang bukti sabu seberat 24,40 gram.
“Jika diasumsikan satu gram sabu ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan kasus ini telah menyelematkan sebanyak 30.575 jiwa,” tambah Syafrudin.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya. (*/red)