ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Warga Rempang Ditargetkan Sudah Menempati Hunian Baru, Pada September 2024

by Editor: Muhammad Ibrahim
4 Maret 2024 | 9:22 pm
in Batam
0 0
0
Warga Rempang Ditargetkan Sudah Menempati Hunian Baru, Pada September 2024

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: BP Batam)

Post Views: 0

Batam, Prolkn.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus berkomitmen untuk merealisasikan hunian baru kepada masyarakat yang terdampak Pengembangan Rempang Eco-City.

Saat ini, proses pembangunan 4 rumah contoh untuk masyarakat sudah mencapai 70 persen. Selanjutnya, akan dibangun 961 unit rumah lainnya yang ditargetkan mulai dibangun pada awal bulan April tahun 2024 ini, sebab rumah tersebut ditargetkan bulan September 2024 sudah bisa ditempati oleh masyarakat.

Begitu juga dengan Kementerian PUPR yang akan mulai melaksanakan pematangan lahan dan pembangunan fasilitas sosial fasilitas umum pada pertengahan Maret ini.

“BP Batam saat ini telah mengumumkan lelang pembangunan 961 rumah yang ditargetkan akan mulai ditempati oleh warga pada September 2024,” Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait.

Namun pembangunan 961 rumah di Tanjung Banon tersebut belum bisa dimulai, karena lahan untuk pembangunan rumah itu masih dikuasai oleh masyarakat.

Tim Terpadu Kota Batam pun mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada warga pemilik lahan di Tanjung Banon, Selasa (27/2/2024) lalu.

Tim Terpadu Kota Batam ini, dibentuk dengan dasar Keputusan Walikota Batam Nomor 561 Tahun 2022, tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Rumah Liar, Kios Liar dan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam.

Baca Juga:  PN Batam Vonis Bos Penyelundup iPhone di Batam Lebih Ringan dari Kurir

Tim Terpadu Kota Batam mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah hingga melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan di Kota Batam. Adapun Tim Terpadu Kota Batam ini, terdiri dari unsur Pemko Batam, BP Batam, TNI, Polri dan Kejaksaan.

“Untuk SP Pertama, sudah diterbitkan Selasa kemarin. Itu isinya pemberitahuan untuk membongkar sendiri rumahnya. Lahan tersebut, harus segera dikosongkan agar pembangunan 961 rumah warga bisa segera kita laksanakan,” katanya.

Ariastuty menjelaskan, sebelum diterbitkannya SP pertama, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat yang menguasai lahan 93 hektar tersebut. Dari total keseluruhan lahan di Tanjunh Banon seluas 145 hektar.

Sosialisasi dan pendataan pertama, dilaksanakan pada 29 Desember 2023 lalu di Kantor Camat Galang. Saat itu, sosialiasasi dan pendataan dipimpin oleh Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan.

Selanjutnya, dilakukan sosialisasi dan pendataan kembali pada 15 Januari 2024 di Kantor Camat Galang yang dipimpin oleh Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Harlas Buana.

Baca Juga:  TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

Kemudian, sosialisasi dan pendataan terakhir yang dilaksanakan pada 26 Februari 2024 lalu di Ruang Presentasi Marketing Center BP Batam. Dimana sosialisasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad.

Pemberian surat peringatan pertama ini juga merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk kedalam tahapan pembongkaran bangunan. Langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani proses pelaksanaan pembangunan rumah yang sudah di programkan oleh BP Batam.

Setelah SP1 tersebut dikirim, akan ada waktu selama tujuh hari untuk pemilik lahan menyatakan sikap. Begitu juga dengan SP2 yang mempunyai waktu selama 7 hari. Sementara untuk SP3, ada waktu selama tiga hari.

Ia mengungkapkan, bahwa SP itu dilayangkan agar warga yang tinggal di kawasan Tanjung Banon mau membongkar rumahnya secara sukarela.

Namun jika sampai SP3 itu tak digubris, maka Tim Terpadu akan melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) dan penertiban pun akan dilakukan.

“Sebelum menerbitkan SP Bongkar dan dilaksanakan eksekusi pembongkaran oleh Tim Terpadu Kota Batam, masih diberikan ruang atau kesempatan kepada warga untuk diskusi dan menyatakan sikap,” katanya.

Baca Juga:  Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

Dari sosialisasi dan pendataan yang dilakukan itu, sebagian dari warga yang menguasai lahan tersebut telah sepakat untuk menerima santunan sesuai dengan aturan yang berlaku. Warga akan menerima santunan atas penggantian lahan, bangunan hingga tanaman yang tumbuh diatas lahan mereka.

Seluruh bagunan hingga tanaman yang tumbuh akan dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai dengan NJOP yang telah disepakati oleh seluruh FKPD Kepri dan Batam. Sehingga setiap masyarakat, akan menerima santunan yang berbeda-beda. Sesuai dengan luasan lahan yang dimilkinya.

Bagi pemilik lahan yang sudah menerima dan menerima santunan yang diberikan, akan difasilitasi dalam pembukaan rekening tabungan. Sementara yang masih menolak, akan dilanjutkan untuk pemberian SP2 dan seterusnya.

Ia menambahkan, saat ini Tim Terpadu terus mengimbau kepada warga yang menduduki lahan tersebut, untuk menyelesaikannya melalui cara-cara yang baik.

“Komitmennya, kita ingin realisasi pembangunannya bisa selesai tepat waktu, hal ini pun membutuhkan dukungan dari seluruh pihak,” imbuhnya. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 11:41 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polsek Sagulung menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar...

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Aktivitas bongkar muat barang yang diduga tanpa pengawasan Bea Cukai kini menjadi sorotan publik yang terjadi di sebuah...

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:49 pm
0

Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, akhirnya melantik tujuh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam...

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:35 pm
0

Batam, ProLKN.id – Upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik di Batam terus digalakkan. Salah satu langkah strategis...

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:42 pm
0

Batam,ProLKN.id -  - Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Polisi Perairan...

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:33 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Lukman Rifai, secara resmi meluncurkan Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani....

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 9:52 pm
0

Batam, ProLKN.id -  – Pembangunan infrastruktur logistik di Batam terus digalakkan. Kali ini, PT Persero Batam memulai proyek pembangunan Tempat...

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

Next Post
Polisi Ungkap Motif Pelaku Bullying dibatam, Karena Saling Ejek dan Rebutan Pacar

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bullying dibatam, Karena Saling Ejek dan Rebutan Pacar

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved