Batam, prolkn.id- salah satu tempat hiburan malam ( THM) yang berlokasi di jalan Bida asri II no 15, belian kota batam yang berdekatan dengan rumah ibadah hingga saat ini masih beroperasi dan belum ada Langkah aparat terkait, terutama dinas pariwisata untuk melakukan pengawasan dan penindakan.(18/06/22)
Pemerhati sosial Ta”in Komari, S.S mengatakan, menyoal tempat hiburan malam(THM) yang lagi viral saat ini, kita harus tau dulu mengenai perijinannya ,apalagi kalau kita liat besama sangat berdekatan dengan rumah ibadah, sudah pasti itu bermasalah,ujar ta”in
“ saya meminta dinas terkait untuk mengecek legalitas tempat hiburan yang dianggap telah membuat keresahan masyarakat itu. Apabila tempat hiburan yang dimaksud tidak memenuhi perizinannya, Ta in komari meminta agar operasionalnya segera dihentikan.tegasnya
Lain hal dengan Batam Tourist Promotion Board Edi Sutrisno mengatakan, terkait pelanggaran ataupun pengawasan ada di dinas Pariwisata kota batam karena seluruh rekomendasi ada dibawah naungan DISBUDPAR,tegas edi
Disisi lain Wali Kota Batam, pernah memeberikan pernyataan tentang THM yang berdekatan dengan rumah ibadah, Muhammad Rudi dengan tegas bicara mengenai keberadaan tempat hiburan malam yang berada di seputar Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah atau Masjid Agung II Batam, Kepulauan Riau, waktu itu
Dengan tegas, Rudi menerangkan tidak akan mengeluarkan izin usaha bagi THM berjenis apapun yang dekat dengan rumah ibadah.
“Tidak akan dikeluarkan izin melalui Dinas terkait,” tegas Rudi, di Batam Centre, Jumat (14/1/2022) tempo itu
Kadis pariwisata dan kebudayaan Ardiwinata saat dikonfirmasi menerangkan. Kepada media prolkn.id, Banyak yang bertanya seperti yang adinda ajukan, saya sudah kordinasi kan dengan staf untuk cek ke lapangan, ujar ardi
Saat dikonfirmasi kasatpol PP Reza kadafy menegaskan,mengenai THM yang berdekatan dengan rumah ibadah sebaiknya abang berkodinasi dengan dinas PTSP Terkait Perizinan..silahkan konfirmasi kepada BPMPTSP ya…makasih, pungkasnya