Jakarta, Prolkn.id – Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen). Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makasar, Kamis, (08/02/2024) yang lalu.
Komjen Pol. Agus mengatakan, hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.
Komjen Pol. Agus juga menyampaikan kepada seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” ucap Komjen Pol. Agus.
Wakapolri juga menyampaikan Kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang turut terlibat dalam diskusi itu, bahwa penerapan UU ITE harus sangat selektif dilakukan setelah berbagai upaya mediasi. Apakah dilaporkan korban atau pihak lain.
“Kalau tidak cukup bukti, tentu tidak bisa diteruskan. Saya yakin Pak Kapolda Andi Rian ini bisa menyelesaikan. Karena cukup lama bersama saya (tugas) di Sumatera Utara. Jadi saya paham betul watak beliau,” paparnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, media sosial berbeda dengan media pers. Tidak bisa melakukan konfirmasi maupun klarifikasi.
“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan, baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.
Ia pun berharap media dapat bersama-sama dengan Polri untuk memerangi konten berbau hoaks. Terlebih dalam kontestasi demokrasi yang sedang berlangsung saat ini.
“Saya paham kalau teman-teman media jauh lebih luas, menghadapi bersama-sama Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras, sebelumnya. Kami harap teman media juga punya tanggung jawab besar terhadap negeri ini. Apalagi di tahun Pemilu 2024,” pungkas mantan kepala Divisi Humas Mabes Polri itu. (*/red)