ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, November 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Resmi Melarang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Polri dan Lembaga Pemerintah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 14, 2025 | 11:47 pm
in Nasional
0 0
0
Kemendagri Resmi Melarang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Polri dan Lembaga Pemerintah

Ilustrasi, seragam ormas mirip dengan TNI. (Foto: net)

Post Views: 1,110

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melelui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian atau atribut yang menyerupai seragam milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun lembaga pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara.

“Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1954 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” ujar Bahtiar.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur

Ia menjelaskan, kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berorganisasi dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017. Namun, di dalamnya juga terdapat batasan yang harus dipatuhi oleh setiap ormas.

Salah satu batasan itu tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas, yang melarang penggunaan atribut atau simbol yang menyerupai milik institusi negara. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman atau potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Pemerintah RI Siapkan Redenominasi Rupiah

“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara. Tidak boleh ada ormas yang menyalahgunakan atribut itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” tambah Bahtiar.

Lebih lanjut, Bahtiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat atau yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

“Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk,” pungkasnya.

Penegasan ini muncul lantaran maraknya sejumlah ormas di berbagai daerah yang menggunakan pakaian mirip seragam aparat, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Gubernur Riau Ke-4 Terjaring OTT KPK

(*/red)

 

 

 

Sumber:
kompas. com

Share News with:
Tags: Kemendagriormas

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Presiden Prabowo Anugerahi Pahlawan Nasional Pada 10 Tokoh!

Presiden Prabowo Anugerahi Pahlawan Nasional Pada 10 Tokoh!

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 10, 2025 | 8:41 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pada hari yang bersejarah ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan daftar nama-nama tokoh...

Pemerintah RI Siapkan Redenominasi Rupiah

Pemerintah RI Siapkan Redenominasi Rupiah

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 9, 2025 | 7:30 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah mulai menyiapkan langkah strategis untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan...

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Terkait Mantan Presiden Jokowi

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Terkait Mantan Presiden Jokowi

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 7, 2025 | 9:11 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang melibatkan dugaan...

KPK Periksa Sejumlah Pejabat, Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN (Persero)

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 6, 2025 | 10:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap dalam pembangunan...

KPK Ungkap Kasus Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar

KPK Pastikan Penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau Nonaktif Terus Berlanjut

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 6, 2025 | 10:03 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi secara resmi bahwa rangkaian kegiatan penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas milik...

Gubernur Riau Ke-4 Terjaring OTT KPK

Gubernur Riau Ke-4 Terjaring OTT KPK

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 6, 2025 | 9:26 pm
0

Pekanbaru, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjaring Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang...

IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik Pada Tahun 2028

IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik Pada Tahun 2028

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 2, 2025 | 12:33 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan anggaran sebesar Rp 11,6 triliun untuk membangun kawasan legislatif dan yudikatif...

Presiden Prabowo Hadir di APEC, Sampaikan Hasil Penerapan AI untuk Swasembada Beras dan Jagung

Presiden Prabowo Hadir di APEC, Sampaikan Hasil Penerapan AI untuk Swasembada Beras dan Jagung

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 2, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan hasil nyata penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) di sektor...

Iuran JKN Tak Ditanggung Penuh oleh Negara? BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Iuran JKN Tak Ditanggung Penuh oleh Negara? BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 2, 2025 | 10:46 am
0

Jakarta, ProLKN.id - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa skema pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak sepenuhnya berasal dari anggaran negara, melainkan...

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 1, 2025 | 5:45 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pengecekan daftar pinjaman tidak lagi dilayani oleh BI Checking yang dikelola Bank Indonesia (BI). Layanan tersebut telah...

Next Post
DPRD Batam Gelar Raker Bersama Disdik Bahas Masalah Penerimaan Siswa dan Daya Tampung Sekolah

DPRD Tegaskan Pada Disdik Kota Batam Tolak Siswa Titipan Pada Penerimaan Siswa Baru 2025

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

November 1, 2025 | 5:45 pm
Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Oktober 27, 2025 | 9:27 am
Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Oktober 25, 2025 | 9:36 pm
10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

Oktober 25, 2025 | 6:36 pm
Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Oktober 23, 2025 | 11:36 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved