Jakarta, Prolkn.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tidak tanggap terhadap persoalan akurasi pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap), yang digunakan buat memperlihatkan kepada masyarakat tentang perkembangan penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Tampilan situs Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selama ini memperlihatkan real count perhitungan suara sementara Pemilu 2024 tiba-tiba berubah, kini Sirekap tak lagi menampilkan grafik atau diagram perolehan suara baik untuk Pilpres maupun Pileg 2024.
Kini publik yang hendak mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ tidak lagi dapat melihat diagram jumlah perolehan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD, seperti sebelumnya.
Dilansir dari liputan6.com, Komisioner KPU Idham Holik membenarkan bahwa progres perolehan suara pada Sirekap kini ditiadakan. Karena sejatinya, yang seharusnya ditampilkan hanya sebatas foto form C hasil di tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang diunggah petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) melalui aplikasi Sirekap sebagai bukti berjalannya pemungutan suara.
“Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano. Sirekap fokus ke tampilan foto formulir Model C.Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto Formulir Model C.Hasil plano,” kata Idham kepada awak media, Rabu (06/03/2024).
Meski tampilan di situs resmi KPU hilang, Idham mengklaim, pihaknya masih transparan. Hanya saja dengan cara yang berbeda, yaitu dengan mengunggahnya secara terpisah berdasarkan masing-masing tingkatan KPU kota/kabupaten.
“Ini adalah bukti di mana hasil rekapitulasi berjenjang atau manual dipublikasikan oleh rekapitulator (KPU Kab/Kota),” ujar Idham sambil menunjukkan akun Instagram KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Idham menegaskan, kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang. Artinya, ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota justru akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka.
“Jadi kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu, yaitu Formulir Model D Hasil (PPK), Formulir Model DB Hasil (KPU Kab/Kota). dan Formulir Model DC Hasil (KPU Provinsi),” pungkas Idham.
Disisi lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghilangkan diagram perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 dalam real count (hitung nyata) Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
“Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI dilansir dari Antara, Rabu (06/03/2024).
Bagja lantas mengingatkan KPU RI agar sistem yang telah dibuat tetap berpedoman pada SOP. “Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan,” ujarnya.
Bagja menyebut, bila alasan peniadaan diagram hingga bagan perolehan suara agar masyarakat dapat melihat formulir Model C1-Plano, maka KPU RI harus juga menyertakan formulir D Hasil mulai dari tingkat kecamatan.
“Sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi,” ucapnya.
Meski demikian, dia juga mempertanyakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) masih tidak tersedia formulir C Hasil. (*/red)
Sumber:
liputan6.com