ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, November 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 9:13 pm
in Nasional
0 0
0
Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Istimewa)

Post Views: 2,184

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani besaran biaya lembur dan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 pada 14 Mei 2025 kemarin dan rencananya aturan ini akan mulai diterapkan sejak 20 Mei 2025 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan ketepatan dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun depan.

“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi, atau dapat dilampaui,” Bunyi aturan yang tertulis dalam Peraturan tersebut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa uang lembur maupun uang makan lembur selain berlaku bagi para ASN juga berlaku untuk Pegawai Non ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur

Uang lembur ini merupakan kompensasi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Para ASN dan tenaga non ASN di pemerintahan berhak menerima uang lembur setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut, dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Berdasarkan aturan tersebut berikut besaran uang lembur dan uang makan lembur ASN dan non-ASN yang telah ditetapkan:

  1. Uang Lembur ASN 
    • Golongan I Rp 18.000 per jam
    • Golongan II Rp 24.000 per jam
    • Golongan III Rp 30.000 per jam
    • Golongan IV Rp 36.000 per jam
Baca Juga:  Presiden Prabowo Anugerahi Pahlawan Nasional Pada 10 Tokoh!

2. Uang Makan Lembur ASN

    • Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
    • Golongan III Rp 37.000 per jam
    • Golongan IV Rp 41.000 per jam.
  1. Uang Lembur Non ASN 
    • Honorer Rp 20.000 per jam
    • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

2. Uang Makan Lembur Non ASN

    • Honorer Rp 31.000 per hari
    • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan muncul kepastian hukum mengenai hak-hak pegawai terkait kerja lembur atau kelebihan waktu yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian, besaran kompensasi yang baru juga diharapkan menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi pegawai yang bersedia bekerja di luar waktu normal.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Terkait Mantan Presiden Jokowi

Pemerintah juga berharap agar proses penyusunan anggaran di setiap instansi menjadi lebih transparan dan akurat berkat adanya standar biaya yang jelas dan menegaskan bahwa kerja lembur harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan.

Kompensasi yang layak diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan semangat kerja ASN maupun tenaga non-ASN, sehingga pelayanan publik turut terdongkrak kualitasnya.

(Tim)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Presiden Prabowo Anugerahi Pahlawan Nasional Pada 10 Tokoh!

Presiden Prabowo Anugerahi Pahlawan Nasional Pada 10 Tokoh!

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 10, 2025 | 8:41 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pada hari yang bersejarah ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan daftar nama-nama tokoh...

Pemerintah RI Siapkan Redenominasi Rupiah

Pemerintah RI Siapkan Redenominasi Rupiah

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 9, 2025 | 7:30 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah mulai menyiapkan langkah strategis untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan...

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Terkait Mantan Presiden Jokowi

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Terkait Mantan Presiden Jokowi

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 7, 2025 | 9:11 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang melibatkan dugaan...

KPK Periksa Sejumlah Pejabat, Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN (Persero)

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 6, 2025 | 10:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap dalam pembangunan...

KPK Ungkap Kasus Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar

KPK Pastikan Penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau Nonaktif Terus Berlanjut

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 6, 2025 | 10:03 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi secara resmi bahwa rangkaian kegiatan penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas milik...

Gubernur Riau Ke-4 Terjaring OTT KPK

Gubernur Riau Ke-4 Terjaring OTT KPK

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 6, 2025 | 9:26 pm
0

Pekanbaru, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjaring Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang...

IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik Pada Tahun 2028

IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik Pada Tahun 2028

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 2, 2025 | 12:33 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan anggaran sebesar Rp 11,6 triliun untuk membangun kawasan legislatif dan yudikatif...

Presiden Prabowo Hadir di APEC, Sampaikan Hasil Penerapan AI untuk Swasembada Beras dan Jagung

Presiden Prabowo Hadir di APEC, Sampaikan Hasil Penerapan AI untuk Swasembada Beras dan Jagung

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 2, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan hasil nyata penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) di sektor...

Iuran JKN Tak Ditanggung Penuh oleh Negara? BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Iuran JKN Tak Ditanggung Penuh oleh Negara? BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 2, 2025 | 10:46 am
0

Jakarta, ProLKN.id - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa skema pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak sepenuhnya berasal dari anggaran negara, melainkan...

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 1, 2025 | 5:45 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pengecekan daftar pinjaman tidak lagi dilayani oleh BI Checking yang dikelola Bank Indonesia (BI). Layanan tersebut telah...

Next Post
Amsakar: Pancasila Menjadi Jiwa dalam Setiap Denyut Nadi Pembangunan Kota Batam

Amsakar: Pancasila Menjadi Jiwa dalam Setiap Denyut Nadi Pembangunan Kota Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

November 1, 2025 | 5:45 pm
Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Oktober 27, 2025 | 9:27 am
Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Oktober 25, 2025 | 9:36 pm
10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

Oktober 25, 2025 | 6:36 pm
Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Oktober 23, 2025 | 11:36 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved