ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Menangkap DPO Selama 7 Tahun, Perkara Korupsi Kredit Pinjaman Bank BPD Riau Cabang Batam

by redaksi
26 Mei 2023 | 9:13 pm
in Batam
0 0
0
Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Menangkap  DPO Selama 7 Tahun, Perkara Korupsi Kredit Pinjaman Bank BPD Riau Cabang Batam
Post Views: 0

Batam, Prolkn.id- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH., MH., Kepala Seksi Teknologi dan Produksi Intelijen Muhammad Chadafi Nasution, SH., MH., Kepala Seksi Pengawalan Pembangunan Strategis, Nico Fernando, SH., MH., serta Staff Intelijen Latando dan Ryan Hidayat dan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil melukan penangkapan dan pengamanan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 (tujuh) Tahun FALY KARTINI SIMANJUNTAK pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pada sekira pukul 18.30 WIB.

Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menerangkan adapun identitas Terpidana FALY KARTINI SIMANJUNTAK (39) asal Medan. Warga Komplek Taman Sari Blok E No. 3 RT. 001 RW. 010 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota
Batam dan Jl. Seroja No.27 Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Keberadaan terpidana di Pekanbaru terendus dari informasi AMC (Adhyaksa Monitoring Center). Sesuai dengan informasi tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berangkat ke Pekanbaru pada Rabu tanggal 24 Mei 2023 menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana. Kepastian keberadaan terpidana diketahui pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tindak 35 Motor Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat Batam

Setelah memastikan kebenaran keberadaan terpidana, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk mem-backup penjemputan terpidana.

Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 18.30 WIB Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Aparat Kepolisian tiba di Jl. Pandan Wangi RT. 02 RW. 10 No. 06 Tangkerang Utara Pekanbaru Provinsi Riau lokasi terpidana bersembunyi.

Pada awalnya pihak keluarga terpidana bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana dan terjadi debat pendapat antara pihak keluarga dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Secara persuasive diberikan alasan alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa oleh Tim untuk dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana.

Pada pukul 23.00 WIB akhirnya terpidana dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan diamankan di ruangan khusus dan pada pagi harinya pukul 10.00 WIB terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

Kasus posisi perkara terpidana yaitu terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan Renovasi rumah dengan alamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1.200.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dengan melampirkan surat keterangan kerja dari PT Golden Mutiara Line, slip gaji dan Surat Pernyataan PT. Golden Mutiara Line No. 003/Dir/GML/2007 pada tanggal 5 Desember 2007, dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 M2, dengan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31.500.000,00 (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) /bulan berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPH Pasal 21 dimana surat keterangan tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persayaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR, sehingga berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji tersebut seolah-olah benar ada kesanggupan dari blok Terdakwa FALY KARTINI SIMANJUNTAK untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan oleh Terdakwa dapat dikabulkan, meskipun pada kenyataannya gaji Terdakwa sebenarnya jauh dibawah jumlah tersebut, dan selain itu Terdakwa juga tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumahnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Uang hasil kredit tersebut penggunaan dana kredit untuk keperluan Renovasi rumah yang beralamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam tapi oleh Terdakwa digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain.

Sesuai akta kredit terpidana seharusnya mempunyai kewajiban perbulannya mengangsur utangnya ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12.000.000,00 akan tetapi Terdakwa hanya mengangsur utangnya sebanyak 10 kali terhitung dari bulan April 2009 s/d Januari 2010 dan sampai saat ini Terdakwa tidak membayar angsurannya ke Bank Riau Kepri cabang Batam.

Baca Juga:  Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana FALY KARTINI SIMANJUNTAK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan; dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp487.334.074 (empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.( */dwi)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 11:41 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polsek Sagulung menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar...

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Aktivitas bongkar muat barang yang diduga tanpa pengawasan Bea Cukai kini menjadi sorotan publik yang terjadi di sebuah...

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:49 pm
0

Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, akhirnya melantik tujuh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam...

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:35 pm
0

Batam, ProLKN.id – Upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik di Batam terus digalakkan. Salah satu langkah strategis...

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:42 pm
0

Batam,ProLKN.id -  - Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Polisi Perairan...

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:33 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Lukman Rifai, secara resmi meluncurkan Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani....

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 9:52 pm
0

Batam, ProLKN.id -  – Pembangunan infrastruktur logistik di Batam terus digalakkan. Kali ini, PT Persero Batam memulai proyek pembangunan Tempat...

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

Next Post
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana DPO Kasus Penipuan

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana DPO Kasus Penipuan

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved