Batam, Prolkn.id-Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020. Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil menangkap dua tersangka lagi yakni Ari Rosnandi dan Abdi Surya Rendra.
Sebelumnya untuk menangkap keduanya, tim Subdit Tipikor mengaku sempat terkecoh, karena kedua pelaku selalu berpindah-pindah, bahkan Ari sudah melarikan diri ke Jakarta. Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian sebasar Rp 6,2 miliar.
“Awalnya kami menangkap Abdi Surya Rendra di Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023) dari sana tim baru berangkat ke Jakarta menangkap Ari Rosnandi jum’at (31/3/23), ” jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi.(1/4/23)
Ari Rosnandi menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kepri dan di ketahui Ari adalah anak mantan Gubernur Kepri Isdianto.
Dan Abdi Surya Rendra, menjabat sebagai Kabid Aset DPKAD Kepri, sejak kasus ini bergulir kedua tersangka memiliki jabatan penting di Provinsi Kepri. Sehingga mudah melakukan korupsi dengan menggunakan anggaran Dana Hibah APBD Kepri 2020.
Sebelumya, polisi telah membongkar kasus korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar. Enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta.
Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain, yaitu MN (39), SP (35), AS (27), MI (33), dan WH. Kasus itu diungkap sejak tahun 2020, terungkap adanya laporan penyimpangan dana hibah dari Dispora Kepri dan kelengkapan alat untuk pelaksanaan kegiatan fiktif. (*/tim)