Tersangka RM selaku PPK pengadaan SIMRS (Sistem Informasi Rumah Sakit) BP Batam, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, pada hari Rabu tanggal 11/1/2023.
Terlihat tersangka RM mengenakan rompi oranye dan digiring oleh jaksa untuk dilakukan penahanan sementara di Polsek Batu Ampar. Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan dalam proses penahanan tersebut.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. Mengatakan bahwa penyidik Pidsus telah melakukan tindakan penahanan kepada salah satu tersangka, Kamis (12/1/23)
“Dalam hal ini tersangka RM yang merupakan PPK dari pengadaan SIMRS BP Batam di tahun 2018,” tegasnya.
Sementara dari kasus korupsi itu, dalam proyek pengadaan SIMRS BP Batam Tersangka selaku PPK itu, Riki mengatakan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. (red)