Batam, ProLKN.id – Seorang oknum wanita buruh pabrik di salah satu perusahaan di batam yang berinisial E (24) ditangkap polisi karena mencuri 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta milik perusahaan. Diduga Pelaku nekat melakukan aksinya dikarenakan terjerat utang Pinjaman Online (Pinjol).
Dari informasi yang diterima buruh tersebut merupakan pekerja di Perusahaan PT Satnusa Batam, Aksi pencurian handphone tersebut dilakukan pelaku dari tanggal 21 Mei hingga 29 Mei 2024.
Kanit Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan pada 30 Mei 2024. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“laporan yang kami terima dari manajemen PT Satnusa, dimana mereka mengaku kehilangan handphone sebanyak 143 unit yang akan dikemas untuk disebar di pasar hilang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan karyawan ber-inisial E,” ucap Iptu Doddi, dalam keterangnnya Sabtu (15/06/2024).
“Jadi pelaku mengambil 143 handphone dalam kurun waktu 21 sampai 29 Mei 2024,” tambahnya.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan polisi pelaku E mengambil ratusan handphone itu dengan dibawa satu persatu. Pelaku E juga diketahui dibantu seorang rekannya inisial D.
“Modus pelaku,mengambil satu persatu dengan cara dibawa memasukan sela-sela bajunya disembunyikan ke toilet kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti. Kemudian diserahkan ke rekannya D yang sudah menunggu di luar perusahaan. Handphone itu dibawa keluar saat jam istirahat dan jam pulang kerja,” jelasnya.
“Dari pengakuan pelaku, sehari pelaku bisa mengambil 5-10 unit handphone diambil pelaku. Pelaku lainnya inisial D juga telah diamankan,” tambahnya.
Pelaku inisial E, mengaku kepada polisi bahwa dirinya nekat mencuri ratusan handphone itu karena terjerat pinjaman online. Akibatnya perbuatan pelaku kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta.
“Pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta,” ujarnya.
Doddy menyebut dari penyelidikan dan pengembangan dua pelaku itu, polisi kembali mengamankan seorang pelaku berinisial S. Pelaku inisial S tersebut diketahui merupakan penadah handphone curian.
“Jadi total ada tiga pelaku, inisial E, inisial D dan Inisial S. Pelaku inisial S ini merupakan penadah. Saat ini semua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang,” ujarnya.
Atas perbuatanya E dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan D dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Vivhi)