Batam, Prolkn.id – Sebagai Pekerja Sales Promotion Girl ( SPG ) dan PR ( Public Relation ) di duga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) Suatu badan hukum public yang di bentuk oleh pemerintah sebagai program Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
seyogianya setiap karyawan wajib di daftarkan oleh perusahaan agar SPG dan PR ( Public Relation ) terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan, baik Pekerja Kontrak sampai karyawan tetap/ Permanent di wajibkan kepada Perusahaan untuk didaftarkan ke BPJS Ketenaga kerjaan.
Tujuan nya adalah perlindungan kepada SPG apa bila mendapat kecelakaan di saat Jam Kerja karena SPG mabok jatuh di Toilet atau kecelakaan tunggal saat pulang kerja dan semua bisa terjadi, Pertanyaan nya apakah perusahaan distributor Mikol atau Management Nagoya Food Court mau menanggung biaya perobatan SPG di rumah sakit .?

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawan SPG dan PR di BPJS Ketenaga Kerjaan, pasal nya mereka bekerja sebagai SPG & PR sangat rawan kecelakaan di saat Jam Kerja , karena SPG ikut terlibat minum beer untuk menemani tamu pengunjung di Food Court tersebut setiap malam .
Saat di konfirmasi media salah satu SPG mengatakan kami mengejar target dengan minimal menjual 50 botol / malam itu untuk jenis Beer ucap nya. lebih lanjut mengatakan gaji kami mana cukup untuk hidup di Batam ujarnya datar jadi kami harus pandai bagaimana caranya agar tamu mau terus tambah beer nya jadi kami harus ikut minum beer yang kami tawarkan bebernya pada media.
Dari beberapa jenis minuman yang di jual di Food Court ada golongan A yang etil Alkohol nya (C2H5OH) kadarnya 5 % sejenis beer dan ada Mikol golongan B yang etil Alkohol nya (C2H5OH) lebih dari 5 % Sampai 20 % .
Willy sebagai Manager Nagoya Food Court saat di konfirmasi media mengatakan bahwa karyawan SPG di sini itu bekerja atas permintaan perusahaan Beer tempat mereka bekerja untuk magang di Nagoya Food Court. (Achan/Red)