Batam, Prolkn.id – Polsek Sekupang menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LA, 43, warga Kelurahan Sei Harapan, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku LA ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi online shop, (30/01/2024).
Kapolsek Sekupang AKP Muhammad Rizky Saputra mengatakan kasus penipuan investasi berkedok online sop yang dilakukan LA itu merugikan korbannya hingga Rp 400 juta. Korbannya adalah tetangga pelaku sendiri.
““Korban menyerahkan Rp 400 juta secara bertahap kepada pelaku,” ungkap Kapolsek Sekupang AKP Muhammad Rizky. (30/01/2024).
Kasus investasi berkedok online shop berawal dari LA mengajak korban untuk berinvestasi di partner kerja pelaku. Pelaku menjanjikan kepada korban akan memberikan keuntungan 10 persen dan mengembalikan modal awalnya.
“Setelah itu LA mengajak korban TS untuk berinvestasi dalam usaha online shop, Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 400 juta secara bertahap kepada tersangka,” jelasnya.
Usai korban menyerahkan uang investasi tersebut, hingga tenggat waktu pelaku tak kunjung memberikan keuntungan maupun modal korban. Hasil penelusuran korban ternyata dirinya dan beberapa orang telah menjadi korban penipuan pelaku LA.
“Ketika dimintai kejelasan kerja sama, pelaku LA selalu menghindar. Karena tak terima, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada polisi,” ujarnya.
Hasil penyelidikan atas laporan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku LA. Polisi kemudian mengamankan LA di kediamannya.
“Pelaku LA saat ini telah diamankan di Polsek Sekupang dan proses hukumnya terus berlanjut,” jelas AKP Rizky, (*/red)