Karimun, Prolkn.id-Kejaksaan Negeri Karimun Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) memusnahkan berbagai barang bukti dari berbagai perkara termasuk Dua Kilogram Sabu. Barang bukti dari 230 perkara mayoritas terdiri tindak pindana narkoba.Rabu (22-6-2023)
Kepala Kejari Karimun” Firdaus”langsung memimpin acara pemusnahan tersebut.
Selain itu turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Karimun serta Pejabat terkait lainnya.
Kepala Kejari Karimun Firdaus mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkcracht.
Barang bukti terdiri dari 185 tindak pidana umum 45 tindak pidana khusus.
Selanjutnya Firdaus juga merinci baranh bukti tersebut 185 dari tindak pidana umum terdiri 142 perkara tindak pidana narkoba yaitu sabu sabu sebanyak 2,075,66 gram, pil extasi 4,669 butir ganja 1,117, 4 gram.Termasuk ponsel sebanyak 48 unit.
Tindak pidana umum berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar 2,500 buat 27 ponsel juga barang lainnya.
Selain itu juga terdapat tindak pidana khusus perkara kepabean terdiri dari 45 perkara yang ikut di musnahkan antara lain adalah rokok sebanyak 896 batang ponsel 30 unit dan handy talky 2 unit.
Pemusnahan khusus sabu sabu di lakukan dengan cara di lebur dalam air mendidih, barang bukti lainnya dengan cara di bakar hingga terbakar habis tampa sisa.(Nuraliah).