Karimun, Prolkn.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil menangkap pria nekat maling Kotak amal peduli Palestina.
Kejadian miris itu terjadi di masjid Baitul Jamil Perum Puri Granit Indah RT 004 RW 001 Kelurahan Darussallam Kecamatan Meral barat Kabupaten Karimun, (19/11/2023).
Pria nekat itu di ketahui berinisial “I” (29).
Akibat dari perbuatanya, pria tersebut harus berurusan sama pihak berwajib, atas kelakuanya.
Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun di kawasan Gor Badang Perkasa Karimun pada 21 November 2023, sekitar pukul 18’30 Wib. Setelah diamankan di ketahui pelaku berasal dari Karimun warga Pongkar.

Saat gelar Konfresnsi Pers’ AKP Fadli Agus mengatakan, aksi pelaku terekam CCTV Mesjid.
Dalam kesempatan itu AKP Fadli Agus menjelaskan agar apapun bentuk kejahatan mau kecil ataupun besar agar segera di beritahu agar kejahatan tersebut secepatnya di tindak lanjuti.
“Apalagi ini termasuk mencuri yang luar biasa, selain di Mesjid terus kotak infaq teruntuk Rakyat Palestina”, ungkap Fadli Agus (23/11/2023).
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo ikut menjelaskan, Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu datang ke Mesjid Baitul Jamil untuk melaksanakan Sholat.
Setelah selesai Sholat pelaku menemui penjaga Mesjid untuk tidur di dalam mesjid.
Tampa ada keraguan penjaga Mesjid mengijinkan pelaku untuk tidur di area kamar yang tersedia di Mesjid.
Kurang lebih pukul 1’35 Wib pelaku bangun dari tidur dan melakukan aksinya. Uang di kotak Infaq langsung diambil lanjut pergi meninggalkan Mesjid.
Penjaga Mesjid bernama Wawan mengatakan baru sadar sekitar pukul 04’00 Wib. Setelah sadar melihat pintu kamar telah di kunci dari luar. Dengan segala upaya pintu kamar baru terbuka.
Melihat kotak Infaq sudah dalam keadaan rusak, uang didalamnya pun telah tiada dan Pelaku juga sudah tidak ada di dalam mesjid, jelasnya.
Atas perbuatan tersangka di jerat pasal
364 KUHP atas peraturan Mahkamah Agung RI no 2 Tahun 2022 tentang penyesuainan tentang tindak pidana ringan dan jumlah denda dengan KUHP. (Nur)