ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Berita utama

Rp14,5 Miliar Diamankan KPK Terkait Kasus Korupsi Mensos Juliari Peter Batubara

by redaksi
9 Desember 2020 | 12:30 am
in Berita utama, Investigasi, Kriminal
0 0
0

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta) dari OTT yang menjerat Mensos Juliari Batubara (Humas KPK/Antara)

Post Views: 0

Jakarta (PROLKN.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

“Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar
171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta),” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta,” ucap Firli.

Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.

Firli mengungkapkan pada Jumat (4/12), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari.

“Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” kata Firli.

Penyerahan uang tersebut akan dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

Selanjutnya, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Antara)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Tim Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Aksi Pornografi yang Resahkan Warga Batam

Tim Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Aksi Pornografi yang Resahkan Warga Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 17, 2025 | 10:48 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial AA (24 tahun) yang diduga sebagai...

Seorang Hakim Batam di Tusuk Oleh Orang Tak Dikenal

Seorang Hakim Batam di Tusuk Oleh Orang Tak Dikenal

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 7, 2025 | 6:51 pm
0

Batam, ProLKN.id - Seorang hakim Pengadilan Agama Batam, Gusnahari, mengalami insiden penusukan yang mengejutkan pada pagi hari ini, Kamis (06/03/2025)...

Tim Opsnal Polsek Sagulung Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor di Batam

Tim Opsnal Polsek Sagulung Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Februari 7, 2025 | 11:19 pm
0

Batam, ProLKN.id - Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dalam...

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Marketing Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta di Batam

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Marketing Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 17, 2024 | 11:29 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang melalui Tim Opsnal Jatanras berhasil meringkus seorang pria berinisial AL (30) warga Pelita, Lubuk Baja,...

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Pria di Kawasan Kampung Aceh Batam

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Pria di Kawasan Kampung Aceh Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 26, 2024 | 5:57 pm
0

Batam, ProLKN.id - Seorang Pria tewas ditikam di kawasan Kampung Aceh Simpang Dam Batam Kepulauan Riau, (Kepri) pada Jumat (25/10/2024)...

Tim Gabungan Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Keluar Negeri Senilai Rp23,8 Miliar

Tim Gabungan Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Keluar Negeri Senilai Rp23,8 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 17, 2024 | 11:19 pm
0

Batam, ProLKN.id - Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Kepri (Kepulauan Riau) dan Lantamal...

5 Oknum Personil Satresnarkoba Ditangkap Diduga Terlibat Dalam Penjualan Narkoba Jenis Sabu

5 Oknum Personil Satresnarkoba Ditangkap Diduga Terlibat Dalam Penjualan Narkoba Jenis Sabu

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 23, 2024 | 5:50 am
0

Batam, ProLKN.id - Provost Mabes Polri (Pengamanan Internal (Paminal) telah mengamankan 5 (lima) personel Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan...

Heboh! Sesosok Mayat Wanita Ditemukan Warga Dalam Keadaan Terlentang Di Sekitar Toko Keramik Bengkong

Heboh! Sesosok Mayat Wanita Ditemukan Warga Dalam Keadaan Terlentang Di Sekitar Toko Keramik Bengkong

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 9, 2024 | 7:55 pm
0

Batam, ProLKN.id - Warga Sei Nayon Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam-Kepulauan Riau, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat wanita di...

Next Post

Dewan Pers Ingatkan Media dan Humas untuk Jaga Kredibilitas Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved