Batam,prolkn.id– Bea Cukai Batam menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat. Penyitaan dilakukan pada saat Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa. Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.
Ketua Riau Corruption Ward ( RCW) Mulkansyah angkat bicara terkait Isu gonjang-ganjing peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal, ujarnya
Lebih lanjut, Rokok tanpa pita cukai di Kota Batam sampai saat ini banyak menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Batam ,pasalnya peredaran rokok sendiri merupakan sumber penghasilan negara yang diterbitkan oleh Dirjen Bea dan Cukai pusat
“Saya menilai kinerja bea cukai kota Batam sangat bagus , namun seyogyanya Dalam hal ini institusi – institusi terkait segera bergerak untuk menangkap Big Bos yang mengedarkan rokok Ilegal. Tegas Mulkansyah
Data yang saya dapatkan dari bea cukai Batam Terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar.
Harapan saya, Jangan hanya bisa tangkap penjualnya saja sedangkan bosnya ada dugaan dipelihara , pungkasnya
(Fajar)