Batam, ProLKN.id – Ratusan karyawan PT Indotirta Suaka (PT ITS) Pulau Bulan di Batam melakukan aksi protes dengan mendatangi kantor PT Indotirta Suaka yang terletak di Jl. Culindo Lestari No.3 Blok B, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (06/05/2024) siang.
Aksi protes yang dilakukan oleh karyawan PT Indotirta Suaka ini dilakukan terkait akan uang pesangon yang dituntut oleh pekerja paska adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal terhadap 160 lebih pekerja, aksi karyawan ini datang untuk melakukan perundingan bipartit tentang uang Pesangon yang akan diberikan oleh perusahaan, yang selama ini tidak ada menemukan kepastian yang jelas.
Saat Tim ProLKN.id mengkonfirmasi salah satu karyawan PT Indotirta Suaka Pulau Bulan, yang bernama Deny, mengatakan bahwasannya pekerja menuntut akan pesangon yang sudah disepakati sebelumnya berdasarkan oleh perjanjian bersama yang tertuang dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara pihak perusahaan dengan pihak pekerja dengan rumus yang tertulis di PKB dengan hitungan PHK di kali 1,75 persen.

Kekecewaan pekerja terhadap perusahaan PT Indotirta Suaka yang diketahui bergerak dibidang perternakan yang berada di pulau bulan ini semakin memuncak, dikarenakan pihak perusahaan tidak menepati kesepakatan yang sudah tertuang dalam PKB tersebut bahkan sudah melakukan perundingan berkali-kali namun tidak ada kepastian, bahkan sudah hampir satu bulan kepastianpun belum juga didapatkan, malah pihak manajemen perusahaan menggunakan undang-undang omnibuslaw dengan beralaskan efisiensi kerugian dengan kesanggupan membayar pesangon dengan perkalian di 0,5 persen.
“Kami datang kesini ingin menuntut keadilan akan kepastian uang pesangon kami, yang harusnya dibayar berdasarkan PKB yaitu sebesar 1,75 persen tetapi mengapa menjadi 0,5 persen”, ungkap Deny salah satu Karyawan PT Indotirta Suaka kepada wartawan ProLKN.id, (06/05/2024)
Berdasarkan dari informasi yang diperoleh, bahwasaanya selama ini pekerja mengetahui perusahaan PT Indotirta Suaka mendapatkan keuntungan pertahunnya kurang lebih atau rata-rata sebesar Rp 800 miliar/tahunnya, berdasarkan hal itulah para pekerja semaki tidak menerima alasan perusahaan dengan menggunakan undang-undang omnibuslaw dengan beralaskan efisiensi kerugian perusahaan.
Diketahui juga bahwasannya para pekerja yang berjumlah hampir 160 lebih ini, sudah lama bekerjanya di PT Indotirta Suaka dengan masa kerja rata-rata diatas 10 sampai 20 tahun lamanya dengan status karyawan tetap atau permanen, namun pihak perusahaan terkesan tidak ada menghargai akan masa kerja dan pengabdiannya selama bekerja diperusahaan tersebut.
“Kami minta dihargai masa kerja kami yang rata-rata sudah bekerja 10 sampai 20 tahun, kami juga tau selama ini perusahaan mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 800 miliar/tahunnya”, ujar salah seorang karyawan PT Indotirta Suaka.
Pihak pekerja juga telah melaporkan terkait hal ini kepada pihak Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) kota batam, namun pihak Disnaker mengarahkan pihak pekerja agar melalui prosedur sesuai dengan undang-undang dengan melakukan bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan terlebih dahulu.
Sampai berita ini diterbitkan, Tim ProLKN.id tetap berusaha untuk mencoba mengkonfirmasi pihak manajemen Perusahaan PT Indotirta Suaka yang sampai saat ini tidak ada di tempat. (Vivhi)