Batam, Prolkn.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers penindakan atau penegakan hukum kegiatan cipta kondisi antisipasi balap liar dan knalpot brong di wilayah kota batam Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (16/01/2024).
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut di hadiri oleh Ps. Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri Kompol Meby Trisono, SIP, SIK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.
Sebanyak 452 knalpot brong dan 28 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar di Batam, Kepri disita dan ditilang polisi. Ratusan knalpot dan puluhan motor itu diamankan usai polisi menggelar cipta kondisi antisipasi balap liar dan knalpot brong di Kota Batam.
“Dari hasil penertiban tersebut didapati 28 unit kendaraan roda 2 yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong roda 2 yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Jajaran serta terdapat juga pelanggar yang menggunakan knalpot brong sebanyak 452 knalpot,” kata Nugroho, Selasa (16/01/2024).
Nugroho menerangkan aksi balap liar dan knalpot brong ini dikeluhkan masyarakat saat dirinya melaksanakan Jumat curhat. Banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong yaitu di wilayah Nagoya, Batam center, Sekupang, Sembulang, Sei Beduk dan beberapa daerah lainnya.

“Sebelum dilakukan penindakan atau kegiatan cipta kondisi yang dilakukan secara serentak, Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Jajaran terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik itu melalui Program Polisi Go To School baik melalui media sosial,” ujarnya.
Nugroho menyebut penindakan kepada penggunaan knalpot brong itu sesuai dengan UU lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan. Pelanggar diberikan surat tilang dan barang bukti berupa knalpot brong dilakukan penyitaan.
“Terhadap para pelaku yang terjaring dalam kegiatan operasi cipta kondisi dilakukan penilangan elektronik atau E-Tle. Mereka terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan denda paling banyak Rp 250 ribu dan untuk barang bukti diamankan di Polresta Barelang,” ujarnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam kepada orang tua, kepada guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong dan balapan liar yang berada di Kota Batam.
Kapolresta juga menegaskan untuk penjual knalpot brong dapat kita persangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindung konsumen dan juga kepada bengkel dapat di persangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kapolresta mengingatkan mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar dan Batam Stop knalpot brong dengan jargon (STRONG), apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong akan kami lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut. (*/red)