Batam, ProLKN.id – Kepolisian Sektor Bengkong (Polsek) melalui Unit Reskrim (Reserse Kriminal) berhasil meringkus dan menangkap empat kawanan preman yang sering melakukan pemalakan para pengunjung di kawasan kuliner Jalan Yos Sudarso Seraya Atas Kecamatan Bengkong, Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) Jumat, (14/02/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh empat tersangka dengan sangat kejam sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari.
Berdasarkan informasi yang didapat para tersangka pelaku pemalakan yang ditangkap yaitu Andreas Kiwan Blikololong (24 tahun), Dominikus Gasa Kerong (25 tahun), Andreas Nuba (24 tahun), dan Hilarius Lomario Lusi Langodai (23 tahun).

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan sekelompok orang yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban yang menimbulkan luka-luka serius.
“Para Tersangka sudah kami tangkap, kami langsung menindaklanjuti laporan dan langsung menangkap 4 pelaku yang merupakan warga Bengkong dan Baloi Kolam tak jauh dari lokasi pemukulan,” ucap Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan pada awak media.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pengeroyokan ini terjadi di sebuah lokasi yang dikenal sebagai tempat berkumpulnya para masyarakat batam untuk menyaksikan keindahan kota batam dari atas bukit tersebut.
Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan para tersangka tersebut datang ketempat kejadian untuk meminta sejumlah uang kepada namun korban menolak hingga terjadilah keributan.
Korban penganiayaan adalah HL (19 tahun). Para pelaku melempar kursi dan batu ke arah kepala korban. Selain itu mereka juga memukul di bagian pipi kirinya korban sehingga mengalami luka robek.
Saat kembali tersebut pelaku langsung menghantam korban menggunakan kursi plastik dan melayangkan batu ke arah kepala. Akibatnya, korban terjatuh dan terluka di bagian kepala.
“Korban melawan dan terjadi keributan, lalu pelaku kemudian pergi dan kembali lagi dan bersama temannya lalu menghampiri korban dan terjadilah pemukulan dan pengeroyokan,” jelas Iptu Marihot Pakpahan
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali memalak pengunjung kawasan tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan, pengembangan penyidikan lebih lanjut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak medis untuk memastikan kondisi korban, yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ungkap Marihot.
“Kemungkinan pemalakan dilakukan lebih dari sekali,” tambahnya.
Polisi juga menyatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan seperti ini. Pengeroyokan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Oleh karena itu, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan mereka.
“Tidak boleh ada premanisme di Kota Batam. Kalau ada masyarakat yang mengalami segera laporkan, akan langsung kami tindak,” pungkas Iptu Marihot Pakpahan.
Atas Perbuatannya para pelaku tersangka tersebut dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun.
Dengan ditangkapnya keempat tersangka ini, diharapkan Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen dan serius untuk memberantas segala bentuk premanisme di negara ini serta dapat memberikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya Kota Batam dan Kepulauan Riau.
(Acn/Leo)
Mau konten menarik lainnya?
Follow Instagram : liputan kepri news
Follow Facebook : liputan kepri news
Follow Threads : liputan kepri news
Follow TikTok : liputan kepri news