Batam, Prolkn.id – Kepolisian Batam Kota berhasil meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura RM (66 tahun) dengan kasus mencabuli anak perempuan dibawah umur berusia 10 tahun di kawasan Batam Kota, Kepulauan Riau (Kepri). Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan pada akhir Februari 2024 lalu, setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
“Kami melakukan penangkapan terhadap satu WNA Singapura atas tindak pencabulan. Pelaku diamankan pada Kamis (29/02/2024) atas laporan orang tua korban,” kata Sudirman, Senin (04/03/2024).
Kasus pencabulan itu mulai terungkap awal dari pengakuan korban ke orang tuanya, dari informasi yang diterima Korban dan pelaku ini diketahui ternyata bertetangga.
“Pelaku ini sering datang ke Batam, dan ada istrinya (WNI). Saat datang ke batam pelaku tinggal di rumah istrinya itu. Kejadian itupun akhirnya terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya,” jelas AKP Sudirman
Dari hasil keterangan sementara ternyata pelaku RM mengaku sudah melakukan bejatnya itu lebih dari empat kali, dan usai melakukan perbuatannya, ia memberikan uang Rp 5 ribu ke korban.
“Saya tinggal sama istri kedua. Saya tidak kerja tapi sering bolak-balik (Batam-Singapura), saya dan istri punya kontrakan di sini (Batam). Saya kasih jajan Rp 5000,” ujar tersangka RM
Atas perbuatannya tersangka RM dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun penjara. (*/red)