Karimun, Prolkn id-Pertama kalinya Cabang Kejaksaan Negeri karimun di Tanjunbatu melakukan Proses penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative justice (RJ) dan perluasan keadilan, pelaksanaan serta di lakukan Pelepasan Rompi Tahanan dalam Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Proses RJ tersebut berlansung Tepatnya di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Kecamatan Kundur kabupaten Karimun, Kamis (10/8/2023)
Proses penyelesaian perkara
berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap Ananda Yoga Pratama
Bin Sugiatno (ALM) di kenakan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan atau Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Dalam proses RJ tersebut dipimpin lansung oleh Kepala Cabjari Karimun Di Tanjung Batu Charles Hutabarat SH., MH. dan didampingi oleh Kepala Sub. Seksi Tindak Pidana Umum
dan Tindak Pidana Khusus Cabjari Karimun M. Ilham Maulidi SH., MH. dengan dihadiri oleh beberapa instansi pemerintah Kota Tanjung Batu yakni perwakilan Kepala Kepolisian Sektor Kundur Barat, Kundur Utara Riyanto, Kanit Reskrim Kec.Kuba, Kuta, dan Sumiran Secam Kundur Barat serta dihadiri oleh insan Pers se- Pulau Kundur yang Tergabung dalam Jurnalis kepulaun Kundur (JKK).
Pada kesempatan itu dalam pelaksanaan Proses RJ, kacab Jari Kundur Charles Hutabarat SH., MH. Mengatakan, Bahwa Restorative Justice dapat terjadi apabila syarat-syarat telah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RJ di antara nya
1. Tersangka belum pernah dipidana;
2. Ancaman Hukuman dari perbuatan yang didakwakan kepada tersangka
tidak lebih dari 5 (lima) tahun pernjara;
3. Telah ada kesepakatan Perdamaian antara para Korban dan Tersangka;
4. Telah diperiksa dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum.
“Dengan telah terpenuhinya semua syarat-syarat tersebut
Maka di lakukan proses RJ,” Ujar Charles Hutabarat SH., MH.
Lebih lanjut kata Charlis Hutabarat diterbitkan Surat Ketetapan ber dasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B412/L.10.12.8/Eoh.2/08/2023 kepada
Ananda Yoga Pratama
untuk selanjutnya setelah dibacakan
dan di dengarkan oleh Korban an. Awal Suharyatun, Tokoh Masyarakat, Ketua
RT setempat, dan Orangtua Tersangka.
berkaitan dengan Surat Ketetapan tersebut kepada tersangka Ananda Yoga Pratama Bin Sugianto (ALM) telah ditetapkan sebagai warga bebas dan dicabut status Tersangkanya dengan dilakukan pelepasan rompi tahanan Kejaksaan. Ungkap kacabjari Kundur Charles Hutabarat.
Selanjutnya kata Charles Hutabarat Rj yang di lakukan berdasarkan penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan dengan melibatkan pelaku,korban,keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada kradaan semula. Pungkas Charlis Hutabarat.(*/Nur)