ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Peliknya Permasalahan Lahan dibatam

Seluruh Lahan tidur akan dicabut

by
April 27, 2021 | 7:30 pm
in Batam, Berita utama, BP Batam
0 0
0
Peliknya Permasalahan Lahan dibatam
Post Views: 0

Batam, prolkn.id-  Menyoroti lahan yang tumpang tindih akhirnya kepala BP Batam angkat bicara, yang sekian lama tak terselesaikan, seperti Sejumlah permasalahan terkait lahan di Kota Batam akhir- akhir ini mencuat kepermukaan. Mulai dari masalah pelayanan perizinan, tumpang tindih, hingga sejumlah lahan yang tak kunjung dibangun. Rudi selaku kepala BP Batam dan walikota Batam membeberkan kepada media saat mengelar konferensi pers di gedung BP Batam pada Selasa sekira pukul 11:30 WIB(27/04/21)

Dalam penjelasannya, Rudi menerangkan sejumlah tindakan yang harus dilakukan untuk menyelesaikan terkait lahan di Kota Batam.

Menanggapi hal tersebut. BP Batam melalui bidang Humas dan Promosi menggelar jumpa pers di Gedung Marketing Center BP Batam, dengan narasumber Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Baca Juga:  Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Salah satunya terkait lahan yang sudah dialokasikan. Namun tak kunjung dibangun. Dimana, sebelumnya BP Batam mengatakan akan menarik alokasi lahan yang tidak kunjung dibangun.

“Berkas alokasi lahan sudah diberikan dengan lengkap. Kita tidak segampang itu untuk menarik, meskipun mereka melanggar perjanjian alokasi lahan dengan BP Batam,” kata Rudi.

Rudi pun mengingatkan supaya kedepan hati-hati betul menerima permohonan alokasi lahan.

“Jika semua yang meminta lahan punya niat yang baik dan iklas. Maka Batam ini akan maju dalam waktu 5 tahun. Kenapa saya berani katakan 5 tahun, karena yang mengajukan lahan banyak sekali. Maksud saya, kalau semua yang mengajukan hari ini semua dibangun, akan kota Metro ini,” terang Rudi.

Lanjut Rudi, soal lahan yang tak kunjung dibangun oleh penguasa lahan. Pihaknya mengaku akan melakukan langkah prioritas.

Baca Juga:  Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Dihari yang sama rombongan Gakum DLHK kepri, melakukan sidak disalah satu Lokasi lahan kampung Bukit Belian tua milik developer (G) yang telah melakukan penimbunan laut dan pemotongan bukit untuk dijadikan jalan keluar masuk perumahan miliknya.

“Arie merupakan komandan Gakum DLHK Kepri menjelaskan kepada media atas prosedur pengajuan alokasi atas reklamasi dan Cut and fill serta hutan lindung, ujarnya

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pada dasarnya kegiatan pembangunan jalan tidak diijinkan apabila melintasi kawasan konservasi. Itu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Baca Juga:  Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Pada pasal 35 ayat 1yang berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam

pasal 35 ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

“Arie menjelaskan, Selain mengacu pada peta kawasan hutan, rencana pembangunan atau peningkatan jalan juga harus mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2011 tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut atau lebih dikenal sebagai Moratorium, yang dituangkan ke dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB). Pungkasnya
(Iwan Fajar)

Share News with:
Tags: BP Batam# lahan tidur#

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

RSBP Batam Bangun Sinergi dengan Kemenkes RI

RSBP Batam Bangun Sinergi dengan Kemenkes RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 9:50 pm
0

Batam, ProLKN.id - Manajemen Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Kamis,...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

BP Batam Promosikan Potensi Investasi di Kancah Internasional

BP Batam Promosikan Potensi Investasi di Kancah Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 7:42 pm
0

Batam, ProLKn.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam berpartisipasi dalam ajang the 9th Selangor International Business Summit (SIBS) 2025 yang berlangsung...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam Efrius melepas...

Next Post
Anggaran Lapangan Takraw Pelanduk Raib Entah Kemana, Pihak Kejaksaan Di Mohon Di Periksa

Anggaran Lapangan Takraw Pelanduk Raib Entah Kemana, Pihak Kejaksaan Di Mohon Di Periksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved