Batam, prolkn. Id- terungkapnya kasus penyelundupan mikol dan ribuan slop rokok yang telah diamankan oleh pihak Bea Cukai tipe B Batam 11 bulan lalu , Pasalnya nya otak pelaku aksi penyelundupan ribuan mikol serta ratusan karton rokok, yang dimuat oleh kapal kayu (KM)Budi tersebut Sampai sekarang belum diungkap(14/2/22)
Diungkapkan oleh Risky 11 bulan lampau Hasil penyidikan dalam perkara penyelundupan mikol dan rokok ilegal, dari BC Batam sudah menetapkan dua orang tersangkanya.Burawi Hasyiem(34) selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal (40)selaku ABK , Sedangkan Barang Bukti , telah berhasil dievakuasi dan di tarik ke Tanjung Uncang,” ungkap Rizki Baidillah, Senin siang. (15/3/2021) waktu itu
Informasi yang kami dapatkan, dari pemilik kapal (KM) Budi, Edi Pranandi saleh mengatakan, kapalnya disewa oleh Ardi alias( akaw )disita Negara , dengan dalih membawa barang ilegal berupa rokok dan Mikol pada bulan Febuari 2021 di perairan nongsa
Dijelaskan oleh Edi, pada tanggal 17 Februari 2021 kami bersepakat dengan Ardi alias( Akaw) untuk mengikatkan diri ke Notaris Rio Zaldi, S.H ,M.Kn dengan nomor 2725/W/II/2021 melakukan Perjanjian Sewa Menyewa. Ujar nya
“Saya tidak mengetahui kalau kapal (KM) Budi dipergunakan untuk tindakan melanggar Hukum, karena dalam perjanjian sudah dijelaskan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Tegasnya
Atas kejadian itu kamipun merugi hingga 1.2 Milyar, Ardi(Akaw) selalu berkelit dan tidak mempunyai rasa tanggung jawab atas hilangnya kapal saya . Tegas nya
Media mencoba mencari saksi yang bernama Herri Lahia dalam persidangan yang digelar oleh pengadilan negeri Batam.
Saksi Herry Lahia mengatakan di persidangan, bahwa barang mikol dan rokok ilegal yang dimuat oleh kapal KM. Budi GT 34 dan ditangkap pada 20 Februari 2021 lalu, milik pengusaha Ardi ( Akaw)
Dijelaskan oleh Herri “Ardi(Akaw) beberapa kali ke rumah pak Albert Johanes. Untuk meminta bantu kepada Albert mencari pembeli rokok dan minuman di foodcourt. Saya dengar pembicaraan mereka, karena saya ada di sana sekira Januari 2021,” pungkasnya
(Fajar)