ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home KEPRI

Memahami Gratifikasi: Pengertian, Peraturan, Unsur dan Sanksinya

by Editor: Muhammad Ibrahim
22 Desember 2023 | 9:04 pm
in KEPRI
0 0
0
Memahami Gratifikasi: Pengertian, Peraturan, Unsur dan Sanksinya
Post Views: 0

Kepri, Prolkn.id – Gratifikasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Gratifikasi secara kasarnya dapat dipahami dengan sebagai penerimaan hadiah yang memberi keuntungan kepada seseorang dalam jabatan tertentu. Dalam berbagai bentuknya, menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam tindakan pemerintahan.

Pengertian Gratifikasi
Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, gratifikasi adalah segala jenis pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN).

Namun, penting untuk diingat bahwa gratifikasi sendiri adalah konsep netral yang berarti tidak semua penerimaan pemberian tersebut dianggap sebagai tindakan terlarang atau kesalahan.

Dikutip dari buku “Pendidikan Anti Korupsi” oleh Dr. Kasmanto Rinaldi, SH, M.Si dan kawan-kawan, praktik gratifikasi memiliki relasi yang kuat dengan korupsi. Adapun gratifikasi dibedakan dalam 2 jenis yang meliputi, gratifikasi sebagai praktik budaya dan gratifikasi sebagai praktik korupsi.
Sebagai praktik budaya, gratifikasi dilakukan dengan memberikan hadiah atau sumbangan dalam suatu peristiwa atau acara tertentu. Pemberian hadiah dalam praktik ini mempunyai dimensi sosial dan memiliki kewajaran, dalam artik diketahui banyak orang karena bersifat terbuka.

Hadiah dalam konteks ini juga diartikan secara jelas sebagai tanda dukungan, solidaritas, hubungan kekerabatan atau apresiasi.

Sementara pemberian gratifikasi dalam praktik korupsi biasanya diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau kekayaan. Pemberian hadian ini menunjukkan bahwa seseorang mempunyai jasa yang layak dihargai dengan memberikan hadiah.

Peraturan Gratifikasi
Gratifikasi sendiri dijelaskan dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Pasal 12 B ayat 1
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

– Pasal 12 C
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Tindak Pidana Korupsi.

Unsur-unsur Gratifikasi

Dikutip dari buku “Pendidikan Anti Korupsi” oleh Dr. Kasmanto Rinaldi, SH, M.Si dan kawan-kawan, unsur-unsur gratifikasi yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Penerimaan gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima.

Sementara dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, berikut adalah beberapa unsur dari gratifikasi.

1. Gratifikasi didapatkan dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima. Makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” tersebut ditafsirkan oleh Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 26 Juni 1916 sebagai berikut:

a) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) tidak perlu berwenang melakukan permintaan langsung dari pemberi, namun cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk memenuhi kehendak pemberi.

b) “Berhubungan dengan jabatan” tidak harus berdasarkan peraturan tertulis, tetapi cukup bahwa jabatan memungkinkan tindakan yang diinginkan pembeli.

2. Penerimaan gratifikasi bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang diemban oleh penerima.

3. Penerimaan gratifikasi melanggar hukum yang berlaku, tidak hanya sebatas aturan tertulis tetapi juga memperhatikan norma etika dan moral masyarakat. Unsur ini tidak bergantung pada tindakan yang diambil atau tidak diambil oleh penerima sebelum atau setelah penerimaan gratifikasi.

5. Penerimaan gratifikasi bisa menimbulkan konflik kepentingan antara penerima dan pemberi.

6. Penerimaan gratifikasi tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi.

Sanksi Gratifikasi
Bagi yang terlibat dalam gratifikasi juga diatur pada Pasal 12 B ayat 2 dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi.

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penyelenggara Negara yang Wajib Melaporkan Gratifikasi
Melansir dari laman resmi KPK, sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II Pasal 2 Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan gratifikasi antara lain:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

3. Menteri

4. Gubernur

5. Hakim

6. Duta Besar

7. Wakil Gubernur

8. Bupati / Walikota dan Wakilnya

9. Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis, meliputi:

– Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
– Pimpinan Bank Indonesia
– Pimpinan Perguruan Tinggi
– Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer
– Jaksa
– Penyidik
– Panitera Pengadilan
– Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek
– Pegawai Negeri.

Sementara itu, berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan gratifikasi adalah.

1. Pegawai pada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi

2. Pegawai pada Kementerian/Departemen & Lembaga Pemerintah Non Departemen

3. Pegawai pada Kejagung

4. Pegawai pada Bank Indonesia

5. Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II

6. Pegawai pada Perguruan Tinggi

7. Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP

8. Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil

9. Pegawai pada BUMN dan BUMD

10. Pegawai pada Badan Peradilan

11. Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI

12. Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II.

itulah ulasan terkait pengertian, peraturan, unsur-unsur, sanksi serta Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan gratifikasi. Semoga bermanfaat. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

KPU Kepri Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur Kepri

KPU Kepri Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur Kepri

by Ikhsan Ikhsan
September 23, 2024 | 12:58 pm
0

Tanjung Pinang, ProLKN.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut...

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hakim Bebaskan Roliati Terdakwa Pencurian Miliaran Rupiah

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hakim Bebaskan Roliati Terdakwa Pencurian Miliaran Rupiah

by Ikhsan Ikhsan
Agustus 30, 2024 | 1:02 am
0

Batam, ProLKN.id - Roliati, seorang terdakwa dalam kasus pencurian bernilai miliaran rupiah, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Negeri (PTN)...

Seragam Sekolah dan SPP Gratis untuk Siswa-Siswi SMA di Kepri

Seragam Sekolah dan SPP Gratis untuk Siswa-Siswi SMA di Kepri

by Ikhsan Ikhsan
Agustus 27, 2024 | 2:58 pm
0

Batam, Prolkn.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan kebijakan baru yang akan menguntungkan ribuan siswa-siswi SMA. Mulai tahun ajaran...

Pemprov Kepri Raih Lima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar

Pemprov Kepri Raih Lima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 9, 2024 | 11:42 am
0

Kepri, ProLKN.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan, Sabet Lima Penghargaan, Anugerah Merdeka Belajar yang diselenggarakan oleh Kementerian...

Tingkatkan SDM Wartawan, SMSI Kepri – BP Batam Gelar UKW Gratis

by Amran Chan
April 30, 2024 | 2:43 pm
0

PROLKN.ID, BATAM - Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang jurnalistik, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau (Kepri)...

Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
April 2, 2024 | 11:40 pm
0

Kepri, Prolkn.id - Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale...

Masyarakat Wajib Tahu! Batas Usia Minimal Pembuatan SIM Tahun 2024

Masyarakat Wajib Tahu! Batas Usia Minimal Pembuatan SIM Tahun 2024

by Editor: Muhammad Ibrahim
April 2, 2024 | 1:22 pm
0

Kepri, Prolkn.id - Hallo “Prolkn^ners”, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor....

Pers dan Peranannya Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Pers dan Peranannya Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 28, 2024 | 2:54 am
0

Kepri, Prolkn.id - Pers adalah proses komunikasi (pengiriman dan penyampaian pesan) yang dilakukan lewat barang tercetak. Istilah pers berasal dari...

Sejarah Panjang Ruang Udara Wilayah Kepri, Dulu Pernah dikuasai Singapura Selama 78 Tahun

Sejarah Panjang Ruang Udara Wilayah Kepri, Dulu Pernah dikuasai Singapura Selama 78 Tahun

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 25, 2024 | 11:26 am
0

Kepri, Prolkn.id - Catatan sejarah Negara Indonesia menjelaskan bahwa selama 78 Tahun Ruang Udara Kepri dan Natuna dulu pernah dikuasai...

Jangan Bersedih, Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer Tak Akan Dapat THR dan Gaji 13

Jangan Bersedih, Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer Tak Akan Dapat THR dan Gaji 13

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 20, 2024 | 7:52 pm
0

Kepri, Prolkn.id - Pemerintah memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini. Keputusan...

Next Post
Polresta Barelang Tangkap Pelaku Pembunuhan, Terkait Penemuan Tengkorak Manusia di Setokok Batam

Polresta Barelang Tangkap Pelaku Pembunuhan, Terkait Penemuan Tengkorak Manusia di Setokok Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved