Kepri, Prolkn.id – Pers adalah proses komunikasi (pengiriman dan penyampaian pesan) yang dilakukan lewat barang tercetak. Istilah pers berasal dari Bahasa Latin, pressus, yang artinya tertekan, tekanan, terhimpit, atau padat.
Dalam arti luas, pers meliputi segala penerbitan bahkan termasuk pers elektronik, radio siaran, dan televisi siaran sebagai media yang menyiarkan karya-karya jurnalistik. Awalnya, kemunculan siaran radio, televisi, dan pertunjukan film bertujuan sebagai media hiburan.
Akan tetapi, ternyata bisa difungsikan juga untuk menyampaikan informasi, baik melalui siaran berita maupun cerita dalam film dan menempatkannya sebagai media massa. Setelah itu, muncul istilah the big five of media massa, yaitu surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa meliput, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.
Menurut Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat dalam buku Jurnalistik Teori dan Praktik (2017), pers berasal dari bahasa Belanda pers yang berarti menekan atau mengepres.
Kata pers juga merupakan padanan dari kata press dalam bahasa Inggris yang artinya menekan atau mengepres. Secara harfiah, pers atau press mengacu pada pengertian komunikasi yang dilakukan melalui perantaraan barang cetakan.
Fungsi pers tidak hanya menginformasi kan berita-berita saja namun Pekerjaan insan pers mencakup seluruh anggota vital manusia, tidak hanya otak dan pikiran saja. tetapi, juga fisik yang prima, serta kecerdasan hati dan nurani. Semua itu harus bisa ditularkan kepada masyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat Pers memiliki andil yang sangat besar dalam mengurai berbagai permasalahan aktual yang relevan dengan kepentingan publik, juga dalam kondisi terkini baik secara nasional maupun dunia. Pers tak hanya berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi, namun juga mempunyai peran dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pers memiliki peran penting dalam menentukan kualitas demokrasi. Di tengah suasana politik yang sedang hangat dalam pesta domokrasi dan kontestasi, tentu saja kita menginginkan pers sebagai jembatan informasi yang mencerahkan dan mencerdaskan bangsa indonesia bahkan dunia.
Hal itu tidak lain agar bisa mencerdaskan masyarakat dengan seluruh komponen manusia yang cerdas. Jadi, tidak hanya sekedar cerdas pikiran saja tapi harus sejalan dengan amanah undang-undang dan demokrasi pancasila.
Apalagi saat ini di era serba digitalisasi, kita dipermudah untuk mengakses dan mendapatkan berbagai informasi apapun, namun disamping kemudahan dalam mengakses informasi itu kita juga sering dipaparkan sebuah informasi atau berita dan kabar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau sering yang disebut dengan berita Hoax.
Hoax seakan telah mewabah dan sulit dihindari. Apalagi, realitas tersebut telah berpotensi memecah-belah dan merusak tatanan sosial dan suasana kerukunan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Untuk itulah Pers berperan dan berada di garis terdepan atau ujung tombak dalam meminimalisir berita-berita yang tidak bertanggung jawab serta bohong (hoaks).
Kita harus berbangga dengan kebebasan informasi yang dimiliki dengan pers sebagai ujung tombak. Sebagaimana yang terkandung dalam fungsi pers seperti yang tertulis dalam UU (undang-undang) sebagai fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, tentu saja sudah pada tempatnya.
Dengan demikian pers adalah sebagai pilar demokrasi harus senantiasa memberi pencerahan dan perspekif objektif tentang segala peristiwa dan isu yang menyangkut kehidupan bangsa dan negara.
Pers turut serta dalam membangun kehidupan bangsa, mengontrol berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan pembangunan, dan mengilhami solusi bagi segala persoalan.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan konsep yang diharapkan dalam pertumbuhan pers di Indonesia. Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas yang sebebas-bebasnya tanpa fakta dan kebenaran yang jelas serta dapat berimbang dalam menginformasikan pemberitaannya di tengah-tengah masyarakat.
Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara atau pihak-pihak tertentu tetapi tidak mengabaikan etika, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Semoga Pers di indonesia semakin maju, bermartabat, berintegritas, konsisten, amanah dalam menjalankan fungsi dan perannya dalam mencerdaskan warga, masyarakat dan rakyat indonesia. (Prolkn.id/Vivhi)
Referensi:
- kompas.com
- Abdulkarim, Aim. (2006). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Grafindo Media Pratama.
- Efendi, Akhmad. (2020). Perkembangan Pers di Indonesia. Semarang: ALPRIN