BATAM, Prolkn.id Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah yang diduga dimiliki oleh Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan. Andhi Pramono ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi ada 15 Mei 2023 lalu. Selasa 06/06/2023.
Rumah Andhi terletak di Perumahan Grand Summit Nomor 05, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, menjadi fokus penelusuran KPK pada Selasa (6/6/2023). Diduga nilai rumah Andhi ini mencapai miliaran rupiah.
Petugas KPK mencari barang bukti terkait kasus ekspor impor di Batam. Diduga kasus tersebut juga berkaitan dengan pengusaha ekspor impor di Kepulauan Riau.
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.
“Bea-Cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Penggeledahan di rumahnya ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung penyelidikan dan penuntutan terhadap tersangka.(red)