ADVERTISEMENT
REDAKSI
Kamis, September 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

KKP Hentikan Kapal Singapura Yang Sedang Mencuri Pasir di Perairan Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
12 Oktober 2024 | 11:57 pm
in Batam
0 0
0
KKP Hentikan Kapal Singapura Yang Sedang Mencuri Pasir di Perairan Batam

2 kapal Singapura yang diduga lakukan kegiatan pengerukan pasir laut. (Foto: Istimewa)

Post Views: 781

Batam, ProLKN.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua kapal keruk (dradger) asing berbendera Singapura yang mengeruk 10.000 meter kubik pasir di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara ilegal baru-baru ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, ia melihat secara langsung proses penghentian dan pemeriksaan dua kapal asing tersebut, MV YC 6 dan MV ZS 9, saat tengah berada di Kapal Pengawas (KP) Orca 03 yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepri, Rabu (09/10/2024).

“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk sapaan akrabnya melalui siaran pers resmi, Jumat (11/10/2024).

Ipunk juga menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau pecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah Guna Kendalikan Inflasi di Kota Batam

|Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Kepri Berdampak Merusak Ekosistem Laut

Ipunk menjabarkan bahwa saat pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Hal tersebut merupakan hasil penelusuran mendalam yang membuktikan ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.

Kapal Singapura Ketahuan Nyuri Pasir Laut. (Foto: Dok KKP)

“Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan, dalam 1 bulan bisa mencapai 10 kali keluar masuk tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan, tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya.

Di kapal penghisap pasir yang membawa 10.000 meter kubik pasir itu terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri atas 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia, dan 13 warga negara China.

Baca Juga:  Kapolresta Barelang Pimpin Gotong Royong Bersama TNI

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam dan mendapat 10.000 meter kubik yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam 1 bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya, dalam 1 bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” katanya lagi.

Ipunk juga menegaskan bahwa PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya.  Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah pusat.

|Baca Juga: Warga Resah Aktivitas Tambang Pasir di Kampung Jabi Berdampak Merusak Lingkungan

Baca Juga:  Ratusan Driver Online Batam Gelar Aksi Damai, Tuntut Kepatuhan Tarif dan Jaminan Sosial

Terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan, sampai saat ini, dalam PP No. 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara. Ini baru pasir laut belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah buka suara terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.  Trenggono mengatakan, ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. (*/red)

Share News with:
Tags: Kapal Singapura Curi Pasir BatamKementerian Kelautan dan Perikanan

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Ratusan Driver Online Batam Gelar Aksi Damai, Tuntut Kepatuhan Tarif dan Jaminan Sosial

Ratusan Driver Online Batam Gelar Aksi Damai, Tuntut Kepatuhan Tarif dan Jaminan Sosial

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 17, 2025 | 3:45 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ratusan personel gabungan dari Polda Kepri dan Polresta Barelang dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar...

Kapolresta Barelang Pimpin Gotong Royong Bersama TNI

Kapolresta Barelang Pimpin Gotong Royong Bersama TNI

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 16, 2025 | 11:34 pm
0

Batam, ProLKN.id – Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan terpancar jelas di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Selasa (16/09/2025)....

Kebakaran Hebat Landa Perumahan Citra Laguna Tahap 3 Batam, 95% Bangunan Ludes

Kebakaran Hebat Landa Perumahan Citra Laguna Tahap 3 Batam, 95% Bangunan Ludes

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 15, 2025 | 11:29 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kebakaran hebat melanda sebuah rumah permanen di Perumahan Citra Laguna Tahap 3, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota...

Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah Guna Kendalikan Inflasi di Kota Batam

Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah Guna Kendalikan Inflasi di Kota Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 15, 2025 | 3:20 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali menggelar Operasi Pasar Murah yang berlangsung selama tiga...

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebuah truk besar atau mobil kerek, dilaporkan hilang kendali dan menabrak sebuah mobil jenis SUV, di persimpangan...

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengumumkan penundaan acara puncak pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 2:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan...

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

Next Post
BMKG Prediksi Cuaca Kota Batam Masih Berpotensi Hujan Ringan dan Petir

BMKG Prediksi Cuaca Kota Batam Masih Berpotensi Hujan Ringan dan Petir

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved