Karimun, Prolkn.id – Kepolisian Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, menangkap Dua orang pemuda berinisial EA (23) dan NO (24) diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun di dua lokasi berbeda pada tanggal (18/10/2023) silam.
Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kepemilikan dan peredaran narkotika. Dari hasil laporan itu, pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap para pelaku tersebut.
“Penangkapan pertama kita lakukan di perumahan bukit asri, Pamak dengan barang bukti tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,58 gram oleh pelaku NO. Setelah pengembangan kita berhasil menangap pelaku lainnya yaitu EA dengan barang bukti sabu sebanyak 1,38 gram,” jelasnya, Sabtu (21/10/2023).
Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti tambahan seperti alat hisap (bong), timbangan digital, satu buah kaca pirek, satu set plastik bening dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp400 ribu.
“Dari pengakuan para pelaku, motifnya untuk menyimpan atau dipakai sendiri lalu dijual kembali,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/red)