Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melelui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian atau atribut yang menyerupai seragam milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun lembaga pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara.
“Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1954 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” ujar Bahtiar.
Ia menjelaskan, kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berorganisasi dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017. Namun, di dalamnya juga terdapat batasan yang harus dipatuhi oleh setiap ormas.
Salah satu batasan itu tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas, yang melarang penggunaan atribut atau simbol yang menyerupai milik institusi negara. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman atau potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara. Tidak boleh ada ormas yang menyalahgunakan atribut itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” tambah Bahtiar.
Lebih lanjut, Bahtiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat atau yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
“Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk,” pungkasnya.
Penegasan ini muncul lantaran maraknya sejumlah ormas di berbagai daerah yang menggunakan pakaian mirip seragam aparat, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
(*/red)
Sumber:
kompas. com