Jakarta, ProLKN.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam dengan modus melekatkan merek palsu PT Antam pada emas produksi perusahaan swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan modus itu dilakukan oleh enam eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam pada periode 2010-2021.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam keterangannya dikutip Jumat, (31/05/2024).
Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang tersangka yang rata-rata melibatkan para petinggi PT Antam, di Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam, keenam tersangka itu adalah:
- TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011
- HN selaku General Manager (GM) periode 2011-2013
- DM selaku General Manager (GM) periode 2013-2017
- AH selaku General Manager (GM) periode 2017-2019;
- MAA selaku General Manager (GM) periode 2019-2021
- ID selaku General Manager (GM) periode 2021-2022
Kuntadi mengatakan keenam tersangka itu menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Mereka menempelkan merek PT Antam pada emas produksi swasta.

“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ujarnya.
Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
Seharusnya pelekatan merek Logam Mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa ada kontrak kerja. Selain itu, seharusnya ada pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.
Akibat perbuatan keenam pelaku, Kuntadi menyebut pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia tercetak dengan berbagai ukuran. Logam mulia itulah yang kemudian juga diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.
“Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi,” tuturnya.
“Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*/red)