Batam, Prolkn id- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memimpin Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 19,963 KG bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (09/08/2023).
berinisial DD, W dan K dan Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 19,896 Kg.
Dikutip dari https://restabarelang.kepri.polri.go.id
Barang bukti ini sudah di release beberapa waktu lalu dan hari ini kita lakukan pemusnahan bersama instansi terkait dan BPOM Untuk menguji dari pada keaslian Barang Bukti sabu ini. Silahkan di Saksikan agar tidak ada dusta di antara kita.
Jadi jumlah keseluruhan 19, 896 Kg, kemudian di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 199,5 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 Gram, dan dimusnahkan seberat 19,692,5 KG sabu.
Kita asumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 196.929 jiwa manusia. Dan jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1.500.000, maka Barang Bukti Sabu seberat 19,692,5 KG di rupiahkan sebesar Rp. RP. 29.538.750.000,- ((Dua Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
terhadap pelaku bandar narkotika yang ada di Kota Batam ini. Kepada para bandar narkotika segeralah insaf dan mendapatkan hidayah sebelum anda ketangkap lebih baik hentikan Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH .
Pasal Yang Dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)