Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menerapkan kebijakan kartu kendali atau Fuel Card 5.0 untuk pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau mengatakan Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengontrol serta mengantisipasi jumlah kuota BBM di Kepri (Kepulauan Riau) yang sangat terbatas.
“Jika tidak dikontrol dan dibatasi, sebelum sampai akhir tahun Pertalite bisa habis,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Gustian Riau, saat konferensi pers di Batam Centre, Jumat (26/04/2024) lalu.
Penerapan kebijakan pembelian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan kartu fuel card 5.0 yang diperuntukan untuk kendaraan roda empat ini rencananya akan mulai efektif pada tanggal 1 Agustus 2024 mendatang.
Bagi masyarakat yang tidak mendaftar hingga 31 Juli 2024, maka pada 1 Agustus 2024 nanti hanya bisa membeli Pertalite non-subsidi.
“Mengenai batas pendaftaran, waktunya belum ditentukan karena prosesnya memang membutuhkan waktu. Makanya informasi dibagi mulai sekarang, jadi masih ada waktu sekitar empat bulan lagi sebelum berlaku,” jelas Gustian.
Sedangkan untuk pendaftaran kartu ini telah dibuka secara online melalui website www.batamfuelcard.id sejak tanggal 26 April 2024 sampai 31 Juli 2024 nanti.

Gustian Riau juga mengatakan untuk proses pendaftaran kepemilikan Fuel Card 5.0 ini prosesnya kurang lebih berlangsung selama tiga hari.
Untuk memudahkan masyarakat dalam pendaftaran Pemkot Batam juga menyediakan posko-posko Pelayanan dibeberapa titik, yaitu: Kantor Pemerintah Kota Batam, Kantor Disperindag, BP Batam, Mega Mall, BCS mall, dan Grand Mall Batam
“Semua dilakukan secara online, dan sudah mulai bisa diakses pukul 1 siang ini. Proses pendaftaran hingga selesai, diperkirakan memakan waktu hingga 3 hari,” ucap Gustian.
Pemko Batam juga bekerja sama dengan tiga bank, yakni CIMB Niaga, KB Bukopin, dan Bank Sumut, untuk menerbitkan kartu fuel card 5.0. Saat ini, kartu ini baru bisa digunakan di 11 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Batam yang telah terdaftar.
“Karena tidak semua SPBU melayani Pertalite fuel card 5.0,” tambah Gustian.
Persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat untuk mendaftar dan memperoleh Fuel Card 5.0 adalah sebagai berikut :
1. Menyertakan foto kendaraan tampak nomor polisi (nopol) depan dan belakang,
2. Fotocooy STNK
3. Fotocopy KTP
4. QR kode subsidi tepat my pertamina
5. Khusus untuk mobil angkutan barang wajib melampir KIR, uji kelayakan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelumnya mengatakan bahwa penerapan Fuel Card 5.0 ini merupakan suatu terobosan menuju kota pintar serta merupakan inovasi layanan pembayaran dan sebagai alat pengendali dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Batam.
“Kalau sekarang Pertalite, mungkin yang lainnya akan mulai menyusul menggunakan sistem teknologi juga. Saya berharap ke depan mungkin terkait sampah dan parkir, kepala dinasnya juga membuat terobosan untuk mengambil distribusi dari masyarakat menggunakan teknologi,” pungkas Rudi. (*/red)