Batam, ProLKN.id – Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Batam Nuryanto SH MH melaksanakan peninjauan lapangan terkait laporan warga yang lahan dan rumahnya terdampak proyek pelebaran jalan di ruas jalan daerah Tembesi Batu Aji Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
DPRD Kota Batam terus berupaya menengahi persoalan beberapa warga Tembesi Tower yang lahan rumahnya terkena proyek pelebaran jalan. Lembaga Wakil Rakyat tersebut meninjau langsung ke lokasi di Jalan Letjen Suprapto Tembesi Tower RW 16 Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam.
Pertemuan tersebut di hadiri seluruh warga Tembesi RW 16 dan instansi terkait dari Pemko Batam, BP Batam, Kapolsek Sagulung, Camat Sagulung, Lurah Sagulung dan Satpol PP, Selasa (14/05/24) pagi.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengharapkan jika ROW Jalan ditetapkan oleh BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, hendaknya dibuat PL (Penetapan Lokasi) nya.
“Bila ROW Jalan itu kewenangan Pemerintah, semestinya mereka harus menjelaskan kepada masyarakat kita, kenapa dari ujung (hilir nya) 100, hulunya100, kok ditengahnya ada penambahan sampai 38 akhir nya menjadi 138M,” tutur Nuryanto S.H., M.H. (14/05/2024)
Nuryanto mengatakan, di Minggu depan kita akan mengadakan ‘RDP (Rapat Dengar Pendapat) kita akan meminta penjelasan-penjelasan Teknis oleh Pemerintah. Sekali lagi masyarakat kita berhak mendapatkan informasi-informasi dan apabila Pemerintah mengambil keputusan- Keputusan harus melibatkan partisipasi masyarakat, tambah Nuryanto.
“Saya mohon pada Bapak Lurah, Pak Camat, Kepolisian untuk membantu menciptakan kenyamanan dan keamanan Masyarakat,” Harap nya.
Sementara itu, Fachrudin selaku Ketua RW 16 Tembesi Tower mengatakan, apa yang sudah kita tinjau di lapangan tadi, harapan kami bahwa Rumija yang 100 m itu kami mentaati apa yang sudah di tentukan oleh pemerintah dalam hal ini BP Batam untuk dipatok, dan bangunan yang sudah dibangun itu diluar dari Rumija, artinya dulu sudah ada pendataan dari pihak terkait atau tim terpadu, saat ini sudah ada pengelembungan ini yang menjadi permasalahan kenapa ada pengelembungan dari 100 m menjadi 150 m.
“Nah pada waktu pengukuran itu dari patok yang sudah ditentukan BP Batam sudah melebihi batas dari row 100 menjadi 150 meter, jadi itulah menjadi polemik. Sebenarnya dari row 100 meter itu ditetapkan tidak jadi masalah kami tetap terima, karena itu program pemerintah,” Kata Fahruddin.
Fahruddin melanjutkan, bahwa warga yang terdampak dari penggelembungan tersebut ada sekitar 15 KK, ditanya ada berapa KK di Tembesi Tower 16, ia mengatakan ada sekitar 400 KK, ujarnya. (M. Ikhsan)