Batam, Prolkn.id – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Batam menyampaikan laporan prioritas program pembentukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD tahun 2024. Dari sembilan Ranperda tersebut, tiga di antaranya merupakan usulan baru.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mengatakan bahwa ketiga usulan baru tersebut merupakan hasil dari usulan dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan.
Tiga usulan baru Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2024 dengan judul “Pelestarian Kampung Tua di Kota Batam”, “Bantuan Hukum Bagi Masyarakat”, dan “Ramah Anak,”.
Mustofa menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pelestarian Kampung Tua di Kota Batam bertujuan untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai sejarah dan budaya yang ada di kampung tua. Ranperda ini akan mengatur tentang perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kampung tua.

Sementara itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Ranperda ini akan mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Terakhir, Ranperda tentang Ramah Anak bertujuan untuk mewujudkan Kota Batam yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
“Ranperda ini akan mengatur tentang perlindungan, pemenuhan hak, dan pengembangan anak,” ujar Mustofa.
Ia berharap agar ketiga ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kota Batam.
Penyusunan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Inisiatif DPRD Tahun 2024 sebagai instrumen perencanaan telah diatur oleh Peraturan Perundangan-undangan Republik Indonesia, Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.
Untuk itu semua proses tahapan dalam membentuk peraturan daerah harus dilaksanakan. Karena dengan melaksanakan proses tahapan yang telah diatur berarti dengan sendirinya akan terpenuhi asas-asas pembentukan Peraturan Daerah.
Sembilan Ranperda yang diajukan untuk dibahas pada Tahun 2024 nanti antara lain yaitu:
1. Pemrakarsa : DPRD Kota Batam (Bapemperda)
Judul Ranperda : Perubahan Atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Keterangan : Luncuran Tahun 2023
2.Pemrakarsa : DPRD Kota Batam
Judul Ranperda : Pondok Pesantren
Keterangan : Luncuran Tahun 2022
3. Pemrakarsa : DPRD Kota Batam (Komisi II)
Judul Ranperda : Rencana Induk Kepariwisataan Daerah
Keterangan : Luncuran Tahun 2023
4. Pemrakarsa : DPRD Kota Batam (Komisi III)
Judul Ranperda : Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial
Keterangan : Luncuran Tahun 2023
5. Pemrakarsa : DPRD Kota Batam (Komisi III)
Judul Ranperda : Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi
Keterangan : Luncuran Tahun 2023
6. Pemrakarsa : DPRD Kota Batam (Muhamad Yunus, S.Pi)
Judul Ranperda : Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
Keterangan : Luncuran Tahun 2023
7. Pemrakarsa : DPRD Kota Batam (Bapemperda)
Judul Ranperda : Penataan perkampungan Tua di Kota Batam
Keterangan : Usulan Baru
8. Pemrakarsa : DPRD Kota Batam (Bapemperda)
Judul Ranperda : Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Keterangan : Usulan Baru
9. Pemrakarsa : DPRD Kota Batam (Bapemperda)
Judul Ranperda : Ramah Anak
Keterangan : Usulan Baru
Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin yang memimpin rapat mengatakan kesembilan Ranperda itu akan dibahas bersama tim Pemko Batam untuk ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2024.
Turut hadir dalam rapat paripurna yang beragendakan laporan Bapemperda atas penyusunan Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2024 ini, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M. Pd mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat. (*/red)