Batam, Prolkn.id – Kepala Dinas Perhubungan( Kadishub) Kota Batam segera memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pengangkutan tanah (kendaraan dum truk) yaitu PT. Sri Indah Batam terkait mencuatnya Mobil Dump Truk Pengangkut Tanah di Duga Ugal-ugalan Membahayakan Pengendara Lain.Rabu(22/12/21)
Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim menyatakan hal tersebut sebelumnya telah disampaikan juga kepada pengawas lapangan.
” Sanksi dan dendanya, apabila tidak mengindahkan apa yang telah kita sampaikan,” ujar Kadishub Kota Batam, kepada awak media
Menurut Salim, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Hari Rabu, tanggal 3 November 2021 lalu yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Barelang.
” Ya, sebelumnya telah kami koordinasikan dengan Kasat Lantas Polres Barelang, tentunya telah melakukan pengecekan dan pengawasan atas kepatuhan terhadap Perda/Perwako bagi pengendara kendaraan tersebut dengan hasil dan tindakan,” ujar Salim.
Lebih dari itu, Kadishub Kota Batam menegaskan, adapun hasil dan tindakan dari pengecekan dan pengawasan atas kepatuhan terhadap Perda/Perwako itu. Dimana, Lokasi pekerjaan penimbunan tanah adalah miliknya PT. Tunas Regency yang dulunya milik PT. Harmoni Mas.
” Dilokasi dimaksud informasinya akan dibangun perumahan dan pertokoan. Sedangkan perusahaan yang melakukan pengangkutan tanah (kendaraan dum truk) yaitu PT. Sri Indah Batam yaitu miliknya Bapak Yuseng,” ungkapnya.
Sambung Salim, dari Informasi yang disampaikan oleh Bapak Marlin (Pengawas Lapangan), bahwa rute pengangkutan tanah tersebut berasal dari pemotongan lahan pekerjaan BP Batam di southlink yang sekarang dibangun jalan, lalu melewati ply over menuju ocarina dan sampai lokasi bengkong sadai.
” Terkait dengan adanya laporan masyarakat melalui medsos telah kami sampaikan ke pengurus lapangan yaitu terkait kendaraan (dum truk) yang digunakan untuk operasional pengangkutan tanah harus laik jalan, artinya kendaraan tersebut uji KIR nya harus hidup,” tegasnya.
Namun demikian juga, tambah Salim, terhadap supir-supir dum truk yang mengoperasikan kendaraan untuk tidak ngebut dan ugal-ugalan, dan diminta kepada pengawas lapangan untuk melakukan breafing dulu terhadap supir-supir sebelum melakukan aktivitas.
” Setiap kendaraan yang ada muatan tanahnya, diwajibkan untuk menutup baknya dengan terpal, agar tanah tidak berjatuhan di jalan raya, dan setiap kendaraan yang keluar dari proyek penimbunan, untuk melakukan penyemprotan agar ban kendaraannya bersih dan jalan tidak kotor,” pungkasnya. (Rara)