Batam, prolkn.id- Barang resmi yang masuk kepulauan Riau khususnya kota Batam merupakan Daerah Kawasan Bebas atau biasa disebut Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia terdiri dari 4 (empat), yakni di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Pada Kawasan Bebas, masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM), Akan tetapi, jika barang tersebut adalah barang yang sengaja diselundupkan untuk dijual kembali, maka tak akan dikenai pajak. Salah satu pihak yang akan mendapat kerugian besar dari penjualan barang ilegal adalah negara (20/07/22)
Informasi yang kami dapatkan dari humas bea cukai undani mengatakan, Untuk ketentuan perlakuan perpajakan dan insentif yang diberikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tertuang dalam PMK 34 PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas , ujarnya
Saat media melakukan indep reporting terhadap salah satu distributor barang dikawan ruko glory home bengkong diduga melakukan penyelundupan barang untuk dikirim keluar pulau Batam,baik melalui pelabuhan Tanjung Riau maupun pelabuhan Nongsa.
Untuk menindaklanjuti temuan, media mencoba mempertanyakan kepada kadis Disperindag Gustian Riau mengatakan, untuk peredaran barang yang keluar dari Batam , apalagi tidak meliki ijin edar (SNI) kami akan melakukan sidak dan menyelidiki kebenaran atas laporan dari salah satu media.ujarnya
Lebih lanjut, setelah kita lakukan pemeriksaan nanti baru kita kabar kan lebih lanjut, pungkasnya