Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada sekitar 5,3 juta pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara ilegal dan tidak terdaftar di sejumlah negara.(28/06/22)
Ativis kota Batam Paulus lein,S.Pd mengatakan, PMI yang bekerja secara ilegal atau tak resmi, negara akan kesulitan, bahkan tidak tahu keberadaan maupun pekerjaan yang dijalani. Total PMI mencapai 9 juta orang, sedangkan 3,7 juta PMI lainnya bekerja legal dan terdaftar secara resmi.
“Pekerja legal dilindungi negara. Pekerja ilegal tidak bisa dikontrol, kecuali kalau mereka melapor ke kedutaan ketika ada masalah,” kata Paul