Batam, ProLKN.id – Kasus dugaan pelanggaran prosedur keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) kembali mencuat di Pelabuhan Internasional Batam Center. Kali ini, sorotan tertuju pada kepulangan seorang PMI bernama Anwar Hamsyah dari Myanmar dalam kondisi sakit parah. Kedatangan Anwar di Batam pada Selasa, (08/07/2025).
Melalui pelabuhan tersebut, memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberangkatan pekerja migran ilegal?
Menurut informasi yang dihimpun, Anwar Hamsyah diketahui berangkat ke luar negeri hanya berbekal paspor biasa atau paspor pelancong. Dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), maupun dokumen lain yang seharusnya menjadi persyaratan mutlak bagi PMI yang bekerja di luar negeri. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana Anwar bisa lolos dari pemeriksaan di pelabuhan internasional Batam Center tanpa dokumen yang memadai.
“Anehnya kok bisa lolos berangkat ke luar negeri melalui pelabuhan internasional Batam center, menjadi tanda tanya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya pada Tim ProLKN.id Rabu (09/07/2025).
“Ada apa dengan petugas oknum imigrasi yang bertugas di pelabuhan kok bisa lolos pekerjaan migran tanpa dokumen yang lengkap.” sambung sumber pada Tim ProLKN.id.

Opini yang berkembang di masyarakat bahkan menguatkan dugaan adanya praktik permainan atau kolusi dalam proses pemeriksaan di pelabuhan. Diduga, lemahnya pengawasan dan integritas petugas memungkinkan PMI ilegal untuk lolos dari pemeriksaan imigrasi tanpa menemui kesulitan berarti.
“Apa lagi menurut opini yang berkembang di masyarakat kuat dugaan ada permainan disitu, sehingga PMI ilegal bisa lolos dari dari pemeriksaan imigrasi pelabuhan Batam tanpa kesulitan yang yang berarti,” tambah sumber tersebut.
Menyikapi hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jalan Imperium Superblok Blok A No. 31-32, Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BP2MI.
Lemahnya pengawasan dari instansi ini pun menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
“Lemahnya pengawasan dari dinas BP2MI tersebut menjadi tanda tanya. Ada apa?,” keluh sumber tersebut.
Di sisi lain, Haris, selaku Humas Media Kantor Imigrasi Kota Batam, saat dihubungi melalui telepon seluler, memberikan penjelasan terkait dugaan kelolosan tersebut. Menurutnya, adanya ketidakjujuran dari pihak calon pekerja migran saat pemeriksaan di pelabuhan menjadi salah satu faktor penyebab lolosnya mereka ke luar negeri.
“Adanya ketidakjujuran kepada petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan di pelabuhan, dari warga yang mau berangkat keluar negeri sehingga menyebabkan lolos nya mereka berangkat ke luar negeri,” ujar Haris.

Pernyataan Haris ini justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai efektivitas Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh petugas imigrasi di pelabuhan.
“Hal ini tentu menjadi tanda tanya, semudah itu kah SOP petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan, sehingga mudah ditembus atau dilewati oleh masyarakat yang mau berangkat,” sesalnya.
Anwar Hamsyah sendiri dipulangkan dari Myanmar dalam keadaan sakit parah oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Ia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Selasa sore, 8 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus ini menyoroti kembali isu buramnya penempatan PMI yang kerap kali melibatkan sindikat ilegal dan kurangnya perlindungan bagi para pekerja migran di luar negeri.
Kejadian ini juga bertepatan dengan momentum menjelang kepulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi. Fase pemulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 sendiri dijadwalkan dimulai dan kloter terakhir diperkirakan tiba pada 11 Juli 2025.
Prosedur dan jadwal kepulangan jemaah haji ini menjadi sorotan, namun di sisi lain, nasib PMI seperti Anwar Hamsyah yang kembali ke tanah air dalam kondisi memprihatinkan akibat dugaan pelanggaran dokumen keberangkatan, juga membutuhkan perhatian serius.
Pemerintah Indonesia, melalui BP2MI, terus berupaya melindungi hak-hak PMI. Namun, kasus seperti Anwar Hamsyah menunjukkan bahwa masih banyak celah yang perlu ditutup untuk mencegah praktik ilegal dan melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Kunjungan Presiden Prabowo ke Malaysia, di mana beliau dijadwalkan bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, juga mencakup pembahasan isu bilateral, termasuk potensi kerja sama dalam penanganan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim bahkan pernah meminta bantuan intelijen militer RI untuk meredakan konflik di Myanmar, menunjukkan adanya perhatian terhadap stabilitas regional yang juga berdampak pada nasib para pekerja migran.
Dalam konteks yang lebih luas, Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai organisasi kemanusiaan juga seringkali terlibat dalam upaya bantuan kemanusiaan, termasuk bagi korban bencana atau krisis di negara lain, seperti bantuan kemanusiaan untuk korban gempa di Myanmar.
Keberadaan PMI yang memiliki cabang di berbagai daerah, termasuk PMI Kota Batam dan PMI Aceh Timur, menunjukkan komitmen organisasi ini dalam memberikan bantuan. Kontak PMI melalui platform seperti Ayodonor juga memfasilitasi masyarakat yang ingin berkontribusi.
Kasus Anwar Hamsyah ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas. Peran serta berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap pekerja migran Indonesia diberangkatkan secara legal, terlindungi hak-haknya, dan pulang dalam keadaan selamat.
Awak media akan terus menelusuri lebih lanjut perkembangan kasus ini dan dugaan adanya permainan dalam proses keberangkatan PMI.
(Ardie)