Batam, ProLKN.id – Maraknya juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di luar jam operasional resmi, bahkan hingga larut malam, serta pelayanan yang dinilai kurang memuaskan, menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, menegaskan komitmennya untuk membenahi permasalahan parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat ini. Fokus utamanya adalah penegakan aturan dan peningkatan kualitas pelayanan para juru parkir.
Leo Putra menyatakan bahwa pengelolaan parkir di Batam harus berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan.
“Aturan akan ditegakkan, disosialisasikan. Masyarakat harus tahu Perda parkir, jadi jukir tidak semena-mena,” tegas Leo Putra.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi Perda parkir kepada masyarakat dan para juru parkir akan digencarkan agar semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Permasalahan pungutan di luar jam operasional, khususnya setelah pukul 22.00 WIB, banyak ditemukan di kawasan strategis seperti Nagoya dan Batam Centre. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal tersebut.
Leo Putra menyadari bahwa parkir merupakan salah satu representasi wajah Dishub Kota Batam di mata masyarakat. Oleh karena itu, sejak awal menjabat, ia langsung bergerak cepat untuk mempelajari dan menindaklanjuti berbagai persoalan terkait perparkiran.
Selain penegakan aturan, peningkatan kualitas pelayanan juru parkir juga menjadi prioritas. Leo Putra menyoroti bahwa banyak keluhan masyarakat yang mengarah pada perilaku juru parkir yang dinilai hanya mengutamakan meminta uang parkir tanpa memberikan pelayanan yang memadai, seperti membantu mengatur kendaraan.
“Kita juga lihat, jukir datang hanya minta uang. Ini yang dikeluhkan masyarakat. Kalau misalnya pelayanan baik, mungkin saja masyarakat tidak masalah memberi (uang) lebih ke jurukir,” ungkapnya.
Dengan bimbingan dan pelatihan, diharapkan para juru parkir dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional kepada pengguna jasa parkir.
Upaya penertiban juru parkir liar telah dilakukan secara berkelanjutan oleh pihak berwenang. Sepanjang tahun, tercatat sejumlah juru parkir liar yang telah ditertibkan. Di tahun ini saja, tercatat 36 juru parkir liar yang telah diamankan.
Sementara itu, pada Operasi Pekat Seligi 2025, pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 juru parkir liar di Batam. Bahkan, tercatat ada 7 juru parkir liar yang juga berhasil diamankan dalam operasi serupa.
Tidak hanya itu, Polresta Barelang juga telah menangkap 15 juru parkir ilegal, dan dalam operasi lainnya, Satreskrim Polresta Barelang juga berhasil menangkap 8 juru parkir liar.
Ada pula kasus di mana 32 juru parkir liar disidang karena diduga menyetor uang sebesar Rp150 ribu per hari kepada koordinator lapangan. Bahkan, ada insiden yang melibatkan juru parkir yang meludahi pengendara, yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait parkir liar di area trotoar dan jalur pedestrian, Leo Putra menegaskan akan segera menindaklanjuti dan menertibkan.
“Ini akan kita tertibkan segera. Karena parkir ini kan hari-hari nampak di mata masyarakat,” pungkasnya.
Penertiban parkir liar di trotoar dan jalur pedestrian sangat penting untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pejalan kaki, serta mencegah kemacetan lalu lintas.
Selain penertiban, Dishub Kota Batam juga terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan parkir. Salah satu langkah yang diambil adalah finalisasi survei potensi parkir dan usulan penurunan tarif stiker langganan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi.
Upaya lain yang dilakukan adalah perluasan pembayaran parkir nontunai melalui QRIS. Meskipun animo QRIS sempat mengalami penurunan, Dishub Batam tetap berkomitmen untuk memperluas penggunaan sistem pembayaran nontunai ini.
Hal ini sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik dan untuk meminimalisir potensi pungutan liar.
Pemerintah Kota Batam juga sedang menyiapkan regulasi terkait penyerahan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan parkir di Kota Batam.
Untuk memberantas juru parkir ilegal, pernah diusulkan agar gaji juru parkir resmi dinaikkan menjadi Rp3,2 juta per bulan. Usulan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada juru parkir resmi, sehingga mereka tidak tergiur untuk melakukan praktik ilegal atau pungutan liar.
Namun, masih ada saja juru parkir yang kedapatan melakukan pungutan di luar jam operasional. Leo Putra menegaskan bahwa fokusnya adalah penegakan aturan.
Ia juga menyoroti adanya parkir liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat, seperti parkir kontainer ilegal di Jalan Yos Sudarso yang dikeluhkan warga karena rawan kecelakaan.
Dalam penanganan juru parkir liar, kepolisian juga aktif melakukan operasi. Dalam Operasi Pekat di Batam, polisi berhasil meringkus juru parkir liar.
Ada pula temuan bahwa juru parkir liar di kawasan Wisata Bahari Terpadu (WTB) Batam bukanlah petugas resmi dari Dishub.
Menanggapi isu viral perseteruan antara juru parkir dan vlogger di Jembatan Barelang, Dishub Batam menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan di luar ketentuan adalah pungutan liar. Kejadian ini menjadi salah satu bukti bahwa penegakan aturan dan edukasi kepada juru parkir sangatlah penting.
Secara keseluruhan, Dishub Kota Batam di bawah kepemimpinan Leo Putra bertekad untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Melalui penegakan aturan, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemanfaatan teknologi, diharapkan permasalahan parkir di Kota Batam dapat teratasi secara efektif.
(Mcng/Tim)