ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Ini Resiko Jika Peserta BPJS Kesehatan Tidak Membayar Iuran Bertahun-Tahun

by Editor: Muhammad Ibrahim
19 Oktober 2024 | 11:23 pm
in Batam
0 0
0
Ini Resiko Jika Peserta BPJS Kesehatan Tidak Membayar Iuran Bertahun-Tahun

Ilustrasi, kartu BPJS Kesehatan. (Foto: net)

Post Views: 911

Batam, ProLKN.id – Setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulannya secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.

Setiap peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Praktiknya, pembayaran iuran BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (TK) merupakan patungan antara pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerjanya.

Sementara bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau disebut peserta mandiri, menanggung sepenuhnya iuran BPJS.

|Baca Juga: Guru Besar Universitas Beijing Stella Christie Mengaku Bersedia Bergabung Usai di Panggil Prabowo

Lantas, seperti apa dampak jika peserta tidak membayar iuran dan denda BPJS Kesehatan? Adapun, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas yang diambil. Layaknya asuransi kesehatan, apabila terjadi penunggakan, maka BPJS juga memiliki ketentuan seputar denda bagi para penggunanya.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tindak 35 Motor Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat Batam

Apabila peserta tidak membayar iuran, maka penjaminan akan diberhentikan sementara untuk bulan berikutnya.  Aturan ini tertuang berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat (1) yang berbunyi :

“Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran, sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis Perpres No 64/2020 dikutip Sabtu (19/10/2024).

Kemudian, pada pasal 42 ayat (3b) disebutkan untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak.

Baca Juga:  PN Batam Vonis Bos Penyelundup iPhone di Batam Lebih Ringan dari Kurir

Selanjutnya, peserta akan dikenakan denda dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.  Sebagai catatan, denda hanya khusus dikenakan bagi peserta yang memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan.

|Baca Juga: Cegah Info Loker Palsu Kemnaker RI Himbau Masyarakat Pastikan Legalitas Perusahaan

Denda sebagaimana yang dimaksud tertuang pada pasal 42 ayat (6a), di mana untuk tahun 2020 denda yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  2. Besar denda paling tinggi Rp30 juta
Baca Juga:  Wandi Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD PERPAT Kota Batam Periode 2025-2030

Bagi BPJS Kesehatan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran iuran hingga denda akan ditanggung pihak pemberi kerja Sayangnya, dalam Perpres tidak dijelaskan secara rinci soal dampak apabila peserta menunggak denda.

|Baca Juga: Personel TNI Lakukan Simulasi Pengamanan Jelang Pelantikan Presiden 2024

Akan tetapi, jika merujuk pasal 42 ayat (3b) artinya status kepesertaan bakal otomatis kembali aktif apabila peserta BPJS Kesehatan berhasil melunasi tunggakan yang ada. (Vhi)

Share News with:
Tags: BPJSBPJS Kesehatan

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 11:41 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polsek Sagulung menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar...

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Aktivitas bongkar muat barang yang diduga tanpa pengawasan Bea Cukai kini menjadi sorotan publik yang terjadi di sebuah...

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:49 pm
0

Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, akhirnya melantik tujuh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam...

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:35 pm
0

Batam, ProLKN.id – Upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik di Batam terus digalakkan. Salah satu langkah strategis...

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:42 pm
0

Batam,ProLKN.id -  - Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Polisi Perairan...

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:33 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Lukman Rifai, secara resmi meluncurkan Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani....

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 9:52 pm
0

Batam, ProLKN.id -  – Pembangunan infrastruktur logistik di Batam terus digalakkan. Kali ini, PT Persero Batam memulai proyek pembangunan Tempat...

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

Next Post
Polresta Barelang Lakukan Pengamanan Kamtibmas Jelang Kampanye Pilkada 2024

Polresta Barelang Lakukan Pengamanan Kamtibmas Jelang Kampanye Pilkada 2024

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved