Batam, Prolkn.id- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/ SMK sederajat mendapat perhatian serius oleh ombdusman RI perwakilan Kepulauan Riau. Selasa, (04/07/2023)
Pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) telah mendatangi sejumlah SMA negeri di Kepri. Kedatangan mereka ke sekolah-sekolah dalam rangka memastikan bahwa pelaksanaan PPDB SMA/SMK sederajat berlangsung sesuai aturan.
Dikutip dari Media Tribun Batam, Sekolah yang didatangi yakni SMAN 3 dan SMAN 15 Kota Batam. Dari pantauan ke sejumlah sekolah, ombudsman menemukan beberapa fakta. Salah satu temuan itu adanya orang tua yang masih memaksakan diri memasukkan siswa ke sekolah yang dianggap favorit. Salah satunya terjadi di SMAN 3 Batam.
Temuan lain, ada intervensi pejabat dalam sistem PPDB 2023 tingkat SMA/SMK sederajat. ”Kami apresiasi hingga saat ini panitia di SMAN 3 komit dengan RDT. Namun memang masih terdapat orang tua yang memaksa agar anaknya diterima. Bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat,” tutur Kepala Ombudsman RI Lagat Siadari.
Ombudsman RI perwakilan Kepri meminta para petinggi atau pejabat untuk jangan melakukan intervensi.
Mereka harusnya membangun pemahaman agar menjadi contoh bahwa sekolah bisa di mana saja, semuanya sama saja.
”Kita berharap kan tidak ada pelanggaran. Kita juga berharap kualitas pendidikan yang baik. Jadi jangan memaksa agar siswa dapat masuk karena tidak ada lagi kelas unggulan dan sekolah unggulan. Bersama-sama kita membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja”,”kata Lagat.
Berdasarkan hasil pemantauan pendaftar SMAN 15 Batam yang terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324, sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain sehingga telah terpenuhi, namun sayangnya peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau di sana.
Temuan lain yang didapati Ombudsman ialah adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama 2 bulan di muka.
”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp 270.000,-. Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” jelas Lagat.(red)