Batam, ProLKN.id – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Muhammad Mustofa, mengusulkan agar penarikan retribusi sampah di Kota Batam dilakukan secara terintegrasi melalui tagihan air bersih yang dikelola oleh PT Moya Indonesia.
Usulan ini merupakan langkah inovatif yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor persampahan.
Menurut Mustofa, pelayanan persampahan di Batam saat ini terus menunjukkan perbaikan, namun sistem penarikan retribusinya dinilai belum efisien dan belum sepenuhnya digital.

Ia berpendapat bahwa sistem konvensional yang digunakan selama ini sudah selayaknya ditinggalkan dan diganti dengan metode yang lebih modern dan terintegrasi.
“Kalau pelayanan terus meningkat, seharusnya sistem penarikan juga lebih tertata. Digitalisasi sangat penting agar retribusi bisa ditarik tepat waktu dan rutin,” ujar Mustofa pada awak media, sabtu (05/07/2025) kemarin.
Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan retribusi sampah sebesar Rp57 miliar pada tahun ini. Target tersebut mengalami peningkatan signifikan seiring dengan penambahan titik penarikan.
Namun, hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp14 miliar, atau sekitar 25 persen dari target yang ditetapkan.
“Target Rp 57 miliar itu masih jauh, padahal sudah masuk bulan Juli,” tegasnya.
Menyikapi rendahnya capaian target tersebut, Mustofa mengusulkan agar retribusi sampah digabungkan langsung dalam tagihan air rumah tangga yang dikelola oleh PT Moya Indonesia.
Ia memperkirakan mayoritas pelanggan air memiliki tagihan bulanan minimal sekitar Rp35 ribu. Dengan penambahan retribusi sampah sekitar Rp9 ribu, total tagihan bulanan diperkirakan berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp50 ribu.
“Angka itu masih sangat terjangkau. Tapi dampaknya besar untuk peningkatan pelayanan sampah. Karena kalau tertib dibayar, pengelolaan juga bisa makin maksimal,” jelasnya.
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa retribusi yang terkumpul dari sistem terintegrasi tersebut dapat dialokasikan untuk menambah armada pengangkut sampah serta memperbaiki berbagai persoalan dalam pengelolaan sampah di lapangan.
Ia berharap usulan ini dapat menjadi pertimbangan serius bagi Pemerintah Kota Batam dalam upaya meningkatkan PAD dari sektor persampahan yang dinilai memiliki potensi besar.
“Ini soal efektivitas dan kemanfaatan. Kalau sistemnya jalan, pelayanan juga ikut meningkat,” tutup Mustofa.
Peran PT Moya Indonesia dalam Pengelolaan Air Bersih di Batam
Usulan integrasi retribusi sampah ini semakin relevan mengingat peran PT Moya Indonesia dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam. PT Moya Indonesia telah dipercaya sebagai caretaker pada SPAM Batam selama masa transisi. Perusahaan ini memiliki rekam jejak yang handal dan profesional dalam mengelola berbagai SPAM, termasuk di Batam.
Sebelumnya, PT Adhya Tirta Batam (ATB) merupakan operator yang mengelola air bersih di Batam. Namun, setelah berakhirnya kerja sama, BP Batam menjajaki kerjasama baru dalam pengelolaan air bersih. BP Batam dan PT Moya Indonesia akhirnya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan air bersih di Batam. Keputusan untuk memilih PT Moya Indonesia ini sempat menimbulkan perdebatan, namun BP Batam menilai perusahaan ini memiliki kapabilitas dalam mengelola SPAM.
PT Moya Indonesia sendiri memiliki pengalaman dalam mengelola sembilan SPAM, termasuk di Batam. Perusahaan ini juga melakukan perhitungan penggunaan air pelanggan dengan metode yang transparan. Pelanggan dapat mengecek tagihan air mereka melalui berbagai platform, baik secara daring maupun luring. Informasi tagihan dapat diakses melalui situs resmi BP Batam atau melalui layanan pembayaran di e-commerce seperti Tokopedia.
Upaya Peningkatan Pelayanan dan Pengelolaan Sampah
Selain usulan integrasi retribusi sampah, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan sampah di Kota Batam. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terus berupaya mengoptimalkan penarikan retribusi sampah. Berbagai metode penarikan retribusi sampah telah diterapkan, termasuk sistem non-tunai yang saat ini mencapai 50 persen dari total penarikan.
DLH Kota Batam juga merencanakan penarikan retribusi sampah melalui tagihan listrik, sebagai alternatif lain untuk meningkatkan efektivitas penarikan. Inisiatif ini sejalan dengan upaya digitalisasi sistem pembayaran retribusi, sebagaimana diatur dalam dasar hukum yang berlaku.
BP Batam juga aktif menjajaki kerjasama dalam pengelolaan air limbah domestik demi menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik yang lebih baik dan berkelanjutan. Peningkatan suplai air dan penindakan terhadap praktik ilegal juga menjadi fokus dalam pembahasan di lingkungan SPAM Batam.
Dengan adanya usulan integrasi retribusi sampah melalui tagihan air bersih, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara pengelolaan air bersih dan pengelolaan sampah di Kota Batam.
Hal ini tidak hanya akan meningkatkan efektivitas penarikan retribusi, tetapi juga berpotensi besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan, serta berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
(Vhi/Tim)