Batam, ProLKN.id – Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi PT PLN Batam yang berlaku mulai 1 Juli 2025. Kenaikan tarif ini menyasar pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas, dengan besaran penyesuaian mencapai 1,43 persen.
Keputusan ini diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang dan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro.
Penyesuaian tarif ini khusus berlaku untuk wilayah Batam dan tidak berdampak pada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis. Bagi golongan-golongan tersebut, tarif listrik tetap mengacu pada tarif yang diberlakukan oleh PT PLN (Persero).
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Tujuannya adalah untuk menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Penyesuaian tarif tenaga listrik triwulanan ini didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif.
Secara akumulatif, parameter-parameter tersebut menunjukkan adanya tren kenaikan yang seharusnya tercermin dalam tarif listrik pada triwulan III 2025.
Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa untuk daerah lain, tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada periode Juli-September 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini diambil demi mendukung peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga daya saing industri di tingkat nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu dalam keterangan tertulis Sabtu (28/6/2025) lalu.
Penting untuk dicatat bahwa PT PLN Batam memiliki karakteristik yang berbeda dengan PT PLN (Persero) dalam hal subsidi dan kompensasi. PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah.
Akibatnya, selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif yang berlaku menjadi tanggungan PT PLN Batam sendiri. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama dalam melakukan penyesuaian tarif ini.

Di sisi lain, penyesuaian tarif ini menuai beragam tanggapan. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik ini bukan merupakan ranah kewenangan pemerintah kota. Ia berencana untuk mendiskusikan hal ini lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan pihak PLN Batam untuk mencari solusi terbaik.
“Bahwa ini bukan ranah kewenangan kami akan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti diskusi dengan pak gubernur dan pihak PLN Batam,” kata Amsakar Achmad pada awak media, Kamis (03/07/2025) kemarin.
Pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tarif listrik di Batam. Mereka mendesak Gubernur Kepri untuk tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi persoalan ini.
Meskipun ada penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga mampu di Batam, pemerintah secara nasional tetap mempertahankan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero).
Golongan pelanggan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan dan sektor usaha kecil agar tetap dapat beroperasi dengan baik.
Penyesuaian tarif listrik ini merupakan bagian dari mekanisme “tariff adjustment” yang memungkinkan tarif listrik dapat disesuaikan secara berkala berdasarkan kondisi ekonomi.
Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif listrik mencerminkan biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk penyediaan listrik, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan kualitas layanan.
Dalam konteks yang lebih luas, Kementerian ESDM secara berkala melakukan penyesuaian tarif listrik untuk menjaga keberlangsungan industri kelistrikan nasional.
Penyesuaian ini, meskipun terkadang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, merupakan langkah yang diambil untuk memastikan bahwa PT PLN (Persero) dan entitas terkait lainnya dapat terus beroperasi secara efisien dan melayani kebutuhan listrik seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah terus berupaya menyeimbangkan antara menjaga daya beli masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan keberlanjutan sektor energi.
Penyesuaian tarif listrik di Batam ini menjadi salah satu contoh bagaimana pemerintah berusaha mengelola berbagai kepentingan tersebut, meskipun dengan kebijakan yang berbeda di setiap daerah atau golongan pelanggan.
Diharapkan, dialog antara pemerintah, PLN, dan masyarakat akan terus menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
(Achan/Tim)