Batam, ProLKN.id – Seorang karyawan bernama Berli yang berkerja di Caffe MOORA and Eatery Space, yang berlokasi di Anggrek Mas Center, Batam Center meluapkan kekecewaannya kepada awak media atas sikap manajemen tempat ia bekerja. Ia mengaku mendapat ancaman dari pemilik usaha yang enggan membayar gajinya tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan informasi yang diterima ternyata ada sejumlah karyawan lain yang bernasib sama alias gaji tak dibayarkan oleh pemilik usaha yang tergolong mewah dan ternama tersebut, Berli juga mengungkapkan kepada awak media atas segala macam prilaku secara verbal yang tidak baik bahkan mengarah pada ancaman pada Berli dan sejumlah karyawan lainnya.
“Gaji saya diancam tidak dibayar bang, padahal saya sudah bekerja dengan baik berdasarkan dengan aturan yang diberi oleh mereka, dan sampai sekarang saya tidak diberi tahu apa kesalahan saya, hingga mereka tidak membayar gaji saya” ujar Berli, dengan nada kesal pada Tim ProLKN.id Kamis (03/07/2025).
Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim media ini mencoba menelusuri kebenaran informasi dan mengkonfirmasi langsung kepada pihak manajemenCaffe MOORA and Eatery Space.
Saat ditemui, Shety — pemilik sekaligus mitra bisnis dari Caffe MOORA and Eatery Space — membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan atau tidak membayar gaji karyawan.
“Kami tidak pernah, tidak membayar gaji karyawan! Yang kami lakukan hanyalah memberikan teguran terhadap karyawan yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” ujar Shety kepada Tim Media ProLKN.id, didampingi mitra bisnisnya.
Shety juga menambahkan bahwa seluruh karyawan yang diterima bekerja tidak menjalani pelatihan kerja dan pembekalan SOP sejak awal bergabung.
Shety juga menjelaskan bahwa dalam sistem perekrutan tenaga kerja Cafe tersebut, perusahaan merekrut pekerja bagi mereka yang datang untuk melamar sendiri bukan melalui CV atau Perusahaan penyedia Jasa pekerja.
“Kami tidak merekrut melalui CV atau PT. Para karyawan datang sendiri untuk melamar dan kami memberikan pelatihan sebelum mereka mulai bekerja,” papar Shety.
Shety juga menambahkan semua karyawan yang bekerja di tempat harus satu bulan’ Baru mendapatkan gajinya, jadi yang bekerja kurang dari satu bulan itu tidak kami gaji kata nya.
Berdasarkan Perlindungan hukum untuk karyawan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, setiap karyawan berhak atas upah atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Jika terjadi keterlambatan atau penolakan pembayaran gaji, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Selain itu, karyawan juga berhak menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut haknya, termasuk gaji yang tertunda dan denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara karyawan dan manajemen serta pentingnya penerapan hukum ketenagakerjaan secara adil dan transparan.
(Ardie/Tim)